Selasa, 27 Juli 2010

WAHDA ISLAMIYAH 2



Mengapa Saya Keluar dari Wahdah Islamiyah?
Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray
(Mantan Kader & Da’i Wahdah Islamiyah Makassar)
-حفظه الله تعالى وغفر له ولوالديه ولجميع المسلمين-

Editor : Al-Ustadz Abdul Qodir
Muroja’ah : Al-Ustadz Dzulqarnain


Pada risalah ringkas ini -Insya Allah- saya akan menjelaskan latar belakang kenapa saya keluar dari Wahdah Islamiyah (WI) yang berpusat di Makassar. Dengan harapan, semoga yang sedikit ini bisa menjadi nasehat kepada mereka yang masih setia bersama WI secara khusus, dan kepada kaum Muslimin secara umum.

Namun risalah yang ringkas ini bukanlah sebuah rincian ilmiah yang disertai dalil-dalil dan penjelasan para ulama tentang penyimpangan-penyimpangan WI. Tetapi hanyalah merupakan pengungkapan bukti-bukti yang dilihat oleh mata kepala dan didengar oleh telinga, baik itu berupa penyimpangan itu sendiri, maupun sekedar syawahid (penguat)nya. Sebab rincian pembahasan ilmiahnya telah sangat jelas dipaparkan oleh beberapa asatidzah (para ustadz). Diantaranya:

1. Nasehat Ilmiah tentang Kesesatan Wahdah Islamiyah, Al-Ustadz Dzulqarnain
2. Bantahan Manhaj Muwazanah, Al-Ustadz Abu Karimah Askari
3. Bantahan Istidlal Manhaj Muwazanah, Al-Ustadz Luqman Jamal, Lc
4. Bantahan kepada Ust. Muhammad Ihsan Zainuddin, Lc, oleh Al-Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qodir, Lc
5. Bantahan kepada Ust. Jahada Mangka, Lc, oleh Al-Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qodir, Lc

Sampai hari ini, saya masih mengira sebagian besar Asatidzah WI belum mendengarkan, atau membaca -secara seksama- penjelasan dari asatidzah Salafiyyin di atas. Karena saya berprasangka baik -Insya Allah-, apabila mereka mencoba memahami dengan baik argumen-argumen ilmiah yang ada dalam nasehat-nasehat tersebut, maka -Insya Allah- mereka akan mengakui kebenarannya[1].
Risalah ringkas ini sekedar mengingatkan beberapa perkara.

• Pertama, penyimpangan-penyimpangan dalam tubuh WI yang diingatkan oleh asatidzah Salafiyin adalah benar-benar ada.

• Kedua, para anggota dan simpatisan WI –semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepadaku dan kepada kalian semuanya- hendaklah mendengarkan atau membaca dengan seksama dan penuh kejujuran semua argumen-argumen ilmiah yang ada dalam nasehat-nasehat saudara kalian (asatidzah Salafiyin), yang menginginkan keselamatan kalian –Insya Allah-.

Sebelumnya, perlu saya tekankan bahwa ini merupakan nasehat -Insya Allah-; tidak ada yang saya inginkan kecuali perbaikan sesuai yang saya mampu. Sebab diantara syubhat kalangan WI ketika ada orang yang menasehati mereka, mereka akan membantahnya pertama kali dengan menyalahkan cara menasehatinya dan membesar-besarkan perkara ini kepada anggota-anggotanya. Diantara bentuknya:

• Pertama : Perkataan mereka, “Tidak boleh membeberkan penyimpangan-penyimpangan WI secara terang-terangan, sebab itu artinya ghibah dan membuka aib saudara sendiri”.
Jawab :

• Sebagaimana telah dimaklumi dari penjelasan para Ulama, diantaranya al-Imam an-Nawawirahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin[2], bahwa ghibah tidak semuanya terlarang. Ghibah untuk membongkar penyimpangan suatu kaum agar mereka meninggalkan penyimpangan tersebut bukanlah ghibah yang terlarang. Kalau pun mereka tidak meninggalkannya, maka itu menjadi nasehat kepada kaum muslimin agar berhati-hati dengan kaum tersebut serta penyimpangan yang ada pada mereka.

• Ketika penyimpangan-penyimpangan tersebut telah tersebar luas, bahkan sebagiannya tersebar melalui media internet dan lainnya, maka perlu untuk menyingkap penyimpangan-penyimpangan tersebut juga secara luas agar lebih merata penyampaiannya.

• Kedua : Perkataan mereka, “Sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat antara WI dan Salafy, yang ada hanya beda pendapatan“.

Jawab:
1. Perkataan ini adalah akhlaq yang tidak terpuji, karena berprasangka buruk dan mengandung tuduhan jelek kepada saudara sesama muslim.

2. Seorang Salafy sejati -Insya Allah- dalam nasehatnya tidaklah menginginkan dunia dari WI dan lainnya, serta tidak pula ingin seperti WI atau melebihi WI dalam hal keduniaan ketika menasehati WI.

3. Insya Allah , saya akan menjelaskan diantara perbedaan WI dengan Salafy, yang menjadi sebab kenapa saya keluar dari WI

• Ketiga : Perkataan mereka, “Dengan membeberkan kepada publik penyimpangan-penyimpangan yang ada pada WI agar masyarakat menjauhinya, berarti Anda telah berbuat zhalim kepada WI, apalagi Anda pernah menjadi santri di WI”.[3]

Jawab:

Justru sebaliknya, ketika saya menyampaikan nasehat ini dengan terang-terangan kepada publik, maka sungguh -insya Allah- ini menunjukkan kecintaan saya kepada WI, khususnya para asatidzah yang pernah membimbing saya dalam mengenal dasar-dasar kewajiban berpegang teguh dengan agama[4].
Di sini saya ingin membalik dan mengubah logika yang selama ini umumnya diyakini oleh orang-orang WI, yaitu bahwa menyingkap penyimpangan-penyimpangan seseorang adalah kezhaliman terhadapnya. Padahal justru itulah hakekat kecintaan seorang muslim kepada saudaranya, karena seorang muslim tidak akan diam melihat saudaranya terus dalam penyimpangan yang mengakibatkan murka Allah atasnya. Demikian pula, apabila semakin banyak yang mengikuti penyimpangan tersebut, maka semakin besar pula beban dosa yang ditanggungnya. Jadi, mengingatkan penyimpangan dan kesalahannya agar dosanya tidak menumpuk merupakan bentuk kecintaan hakiki seorang muslim kepada muslim lainnya.

Dari sini akan nampak kedalaman pemahaman Salaful Ummah. Saat para ulama salaf mengingatkan penyimpangan para ahli bid’ah, mereka memahami dan menyadari bahwa peringatan itu adalah bentuk nushroh (pertolongan)[5], dan mahabbah (kecintaan) mereka kepada orang-orang yang diingatkan dan umat itu sendiri sebagaimana dalam atsar-atsar berikut:

Abu Shalih al-Farra’ -rahimahullah- berkata, “Aku menceritakan kepada Yusuf bin Asbath tentang Waki’ bahwasannya beliau terpengaruh sedikit dengan perkara fitnah ini” [6]. Maka dia (Yusuf bin Asbath) berkata, “Dia serupa dengan gurunya –yaitu Shalih bin Hay-”. Aku pun berkata kepada Yusuf, “Apakah kamu tidak takut perkataanmu ini merupakan ghibah?” Beliau menjawab, “Kenapa begitu wahai orang dungu, justru saya lebih baik bagi mereka dibanding ibu dan bapak mereka sendiri; saya melarang manusia dari mengamalkan kebid’ahan mereka karena bisa mengakibatkan semakin banyaknya dosa-dosa para pengajak kepada bid’ah tersebut, adapun yang memuji mereka justru lebih membahayakan mereka”. [Lihat At-Tahdzib 2/249 no. 516 sebagaimana dalam Lamud Durril Mantsur Minal Qoulil Ma’tsur, karya Abu Abdillah Jamal bin Furaihan al-Haritsiy, Muraja’ah : As-Syaikh Sholih Al-Fauzan –hafizhahullah-, (hal. 27)]

Demikianlah diantara syubhat WI, semoga bisa dipahami jawabannya dengan baik, meskipun hanya ringkas.

• Lalu mengapa saya keluar dari WI ?

Tentu jawabannya sudah bisa diketahui, yaitu karena adanya penyimpangan-penyimpangan dari manhaj Salaf, Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam tubuh WI. Dengan perkara tersebut, teramat sulit untuk mengkategorikan WI sebagai Jam’iyyah Salafiyyah Sunniyyah. Sebab Ahlus Sunnah dikenal dengan prinsip-prinsip mereka sebagaimana pula ahlul bid’ah dikenal karena penyimpangan mereka dari prinsip-prinsip Ahlus Sunnah.

• Apakah itu berarti saya mengatakan bahwa WI itu ahlul bid’ah ?

Jawab : Bukan hak saya mengatakan itu, tetapi hak para ulama ataupun asatidzah yang benar-benar mendalam ilmunya.

• Kalau begitu haruskah saya keluar dari WI ?

Jawab : Karena saya khawatir –meskipun saya tidak memastikannya- jangan sampai WI termasuk dalam 72 golongan ahlul bid’ah yang ke neraka -wal ‘iyadzu billah-, maka saya pun keluar dari WI, sebab mengingat beberapa perkara dan pertimbangan yang kami akan sebutkan.
Pertama, adanya penyimpangan-penyimpangan dari manhaj al-Firqotun Najiyah (satu golongan yang selamat ke surga) dalam dakwah WI.

Kedua, hampir seluruh –kalau saya tidak salah ingat mungkin seluruhnya- yang menisbatkan diri kepada manhaj Salaf di negeri ini selain WI yang mengenal WI dan pernah saya temui, baik yang membolehkan ta’awun dengan Jam’iyyahIhyaut Turots al-Kuwaitiyyah maupun yang tidak membolehkannya, baik alumni Madinah maupun Yaman dan lainnya, semuanya men-tahdzir dari WI. Sehingga dengan taufik dari Allah -Ta’ala-, pada tahun 2007 saya mulai mempelajari tentang WI dan mempelajari manhaj Salaf dari asatidzah selain dari WI. Akhirnya dengan penuh keyakinan saya memutuskan berlepas diri dari WI.

====================
Footnote :
===================
[1] Diantara alasan kenapa saya masih menyangka dengan sangkaan yang kuat bahwa kebanyakan orang-orang WI belum mendengarkan atau membaca dengan seksama nasehat-nasehat Asatidzah Salafiyin adalah karena: 1) belum ada perubahan atau rujuk dari keseluruhan penyimpangan tersebut, kecuali orang-orang yang mendapat hidayah –insya Allah Ta’ala-, 2) masih membantah dengan alasan-alasan yang sebenarnya sudah terbantah, seperti ucapan mereka bahwa Al-Ustadz Dzulqarnain mempermasalahkan tingkatan (tadrij) dalam tarbiyah WI, padahal sudah ada penjelasannya dalam CD Nasehat Ilmiah pada bagian Tanya Jawab, bahwa yang Beliau kritik sebenarnya bukan masalah tingkatannya tetapi dalam mengatur tingkatan tersebut WI mendasarkan pada kadar loyalitas kader kepada WI, dan saya memiliki pengalaman pribadi yang berhubungan dengan ini, contoh lain: WI selalu menggembar-gemborkan bahwa asatidzah Salafiyin takut untuk berdialog dengan WI, padahal ada alasan-alasan syar’i kenapa asatidzah Salafiyin tidak mau melakukan itu dan telah dijelaskan secara detail dalam CD Nasehat Ilmiah pada bagian pembukaan. Contoh lain lagi: mereka masih terus menyebut Salafy di Makassar dengan istilah Manis, padahal dalam CD yang sama pada bagian Tanya Jawab, Al-Ustadz Dzulqarnain juga telah menjelaskan bahwa penyebutan Manis tidak pernah diridhoi oleh pihak Salafy (dan ini juga menyerupai tashnif yang mereka cela).

Namun masih ada kejanggalan, apakah memang mereka belum tahu bahwa ucapan-ucapan mereka telah terbantah, ataukah mereka telah tahu namun hanya ingin melakukan talbis, sebab CD dan makalah tentang kritikan terhadap WI dengan mudahnya bisa didapatkan, wallahu a’lam.

[2] al-Imam an-Nawawy –rahimahullah- berkata,
باب مَا يباح من الغيبة
اعْلَمْ أنَّ الغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحيحٍ شَرْعِيٍّ لا يُمْكِنُ الوُصُولُ إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا ، وَهُوَ سِتَّةُ أسْبَابٍ :
الأَوَّلُ : التَّظَلُّمُ ، فَيَجُوزُ لِلمَظْلُومِ أنْ يَتَظَلَّمَ إِلَى السُّلْطَانِ والقَاضِي وغَيرِهِما مِمَّنْ لَهُ وِلاَيَةٌ ، أَوْ قُدْرَةٌ عَلَى إنْصَافِهِ مِنْ ظَالِمِهِ ، فيقول : ظَلَمَنِي فُلاَنٌ بكذا .
الثَّاني : الاسْتِعانَةُ عَلَى تَغْيِيرِ المُنْكَرِ ، وَرَدِّ العَاصِي إِلَى الصَّوابِ ، فيقولُ لِمَنْ يَرْجُو قُدْرَتهُ عَلَى إزالَةِ المُنْكَرِ : فُلانٌ يَعْمَلُ كَذا ، فازْجُرْهُ عَنْهُ ونحو ذَلِكَ ويكونُ مَقْصُودُهُ التَّوَصُّلُ إِلَى إزالَةِ المُنْكَرِ ، فَإنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ كَانَ حَرَاماً .
الثَّالِثُ : الاسْتِفْتَاءُ ، فيقُولُ لِلمُفْتِي : ظَلَمَنِي أَبي أَوْ أخي ، أَوْ زوجي ، أَوْ فُلانٌ بكَذَا فَهَلْ لَهُ ذَلِكَ ؟ وَمَا طَريقي في الخلاصِ مِنْهُ ، وتَحْصيلِ حَقِّي ، وَدَفْعِ الظُّلْمِ ؟ وَنَحْو ذَلِكَ ، فهذا جَائِزٌ لِلْحَاجَةِ ، ولكِنَّ الأحْوطَ والأفضَلَ أنْ يقول : مَا تقولُ في رَجُلٍ أَوْ شَخْصٍ ، أَوْ زَوْجٍ ، كَانَ مِنْ أمْرِهِ كذا ؟ فَإنَّهُ يَحْصُلُ بِهِ الغَرَضُ مِنْ غَيرِ تَعْيينٍ ، وَمَعَ ذَلِكَ ، فالتَّعْيينُ جَائِزٌ كَمَا سَنَذْكُرُهُ في حَدِيثِ هِنْدٍ إنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى .
الرَّابعُ : تَحْذِيرُ المُسْلِمينَ مِنَ الشَّرِّ وَنَصِيحَتُهُمْ ، وذَلِكَ مِنْ وُجُوهٍ :
مِنْهَا جَرْحُ المَجْرُوحينَ مِنَ الرُّواةِ والشُّهُودِ وذلكَ جَائِزٌ بإجْمَاعِ المُسْلِمينَ ، بَلْ وَاجِبٌ للْحَاجَةِ .
ومنها : المُشَاوَرَةُ في مُصاهَرَةِ إنْسانٍ أو مُشاركتِهِ ، أَوْ إيداعِهِ ، أَوْ مُعامَلَتِهِ ، أَوْ غيرِ ذَلِكَ ، أَوْ مُجَاوَرَتِهِ ، ويجبُ عَلَى المُشَاوَرِ أنْ لا يُخْفِيَ حَالَهُ ، بَلْ يَذْكُرُ المَسَاوِئَ الَّتي فِيهِ بِنِيَّةِ النَّصيحَةِ
ومنها : إِذَا رأى مُتَفَقِّهاً يَتَرَدَّدُ إِلَى مُبْتَدِعٍ ، أَوْ فَاسِقٍ يَأَخُذُ عَنْهُ العِلْمَ ، وخَافَ أنْ يَتَضَرَّرَ المُتَفَقِّهُ بِذَلِكَ ، فَعَلَيْهِ نَصِيحَتُهُ بِبَيانِ حَالِهِ ، بِشَرْطِ أنْ يَقْصِدَ النَّصِيحَةَ ، وَهَذا مِمَّا يُغلَطُ فِيهِ . وَقَدْ يَحمِلُ المُتَكَلِّمَ بِذلِكَ الحَسَدُ ، وَيُلَبِّسُ الشَّيطانُ عَلَيْهِ ذَلِكَ ، ويُخَيْلُ إِلَيْهِ أنَّهُ نَصِيحَةٌ فَليُتَفَطَّنْ لِذلِكَ.
وَمِنها : أنْ يكونَ لَهُ وِلايَةٌ لا يقومُ بِهَا عَلَى وَجْهِها : إمَّا بِأنْ لا يكونَ صَالِحاً لَهَا ، وإما بِأنْ يكونَ فَاسِقاً ، أَوْ مُغَفَّلاً ، وَنَحوَ ذَلِكَ فَيَجِبُ ذِكْرُ ذَلِكَ لِمَنْ لَهُ عَلَيْهِ ولايةٌ عامَّةٌ لِيُزيلَهُ ، وَيُوَلِّيَ مَنْ يُصْلحُ ، أَوْ يَعْلَمَ ذَلِكَ مِنْهُ لِيُعَامِلَهُ بِمُقْتَضَى حالِهِ ، وَلاَ يَغْتَرَّ بِهِ ، وأنْ يَسْعَى في أنْ يَحُثَّهُ عَلَى الاسْتِقَامَةِ أَوْ يَسْتَبْدِلَ بِهِ .
الخامِسُ : أنْ يَكُونَ مُجَاهِراً بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ كالمُجَاهِرِ بِشُرْبِ الخَمْرِ ، ومُصَادَرَةِ النَّاسِ ، وأَخْذِ المَكْسِ ، وجِبَايَةِ الأمْوَالِ ظُلْماً ، وَتَوَلِّي الأمُورِ الباطِلَةِ ، فَيَجُوزُ ذِكْرُهُ بِمَا يُجَاهِرُ بِهِ ، وَيَحْرُمُ ذِكْرُهُ بِغَيْرِهِ مِنَ العُيُوبِ ، إِلاَّ أنْ يكونَ لِجَوازِهِ سَبَبٌ آخَرُ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ .
السَّادِسُ : التعرِيفُ ، فإذا كَانَ الإنْسانُ مَعْرُوفاً بِلَقَبٍ ، كالأعْمَشِ ، والأعرَجِ ، والأَصَمِّ ، والأعْمى ، والأحْوَلِ ، وغَيْرِهِمْ جاز تَعْرِيفُهُمْ بذلِكَ ، وَيَحْرُمُ إطْلاقُهُ عَلَى جِهَةِ التَّنْقِيصِ ، ولو أمكَنَ تَعْريفُهُ بِغَيرِ ذَلِكَ كَانَ أوْلَى ، فهذه ستَّةُ أسبابٍ ذَكَرَهَا العُلَمَاءُ وأكثَرُها مُجْمَعٌ عَلَيْهِ ، وَدَلائِلُهَا مِنَ الأحادِيثِ الصَّحيحَةِ مشهورَةٌ .

(dari Al-Maktabah Asy-Syaamilah).

[3] Kalimat yang saya tebalkan adalah perkiraan kemungkinan yang akan dikatakan kepada saya setelah mengeluarkan risalah ringkas ini, wallahu A’lam.

[4] Walaupun telah kita ketahui bersama bahwa pada sebagian bimbingan itu terdapat penyimpangan. [ed]

[5] Sehingga mereka selamat dari kezhalimannya. [ed]
[6] Yaitu fitnah Khawarij

Sumber: http://almakassari.com/artikel-islam/manhaj/mengapa-saya-keluar-dari-wahdah-islamiyah-muqaddimah.html

Senin, 26 Juli 2010

WADAH ISLAMIYAH 1



FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 1) Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah – (Imam Jarh wat Ta’dil)

Wahai penanya yang mulia, pertanyaan-pertanyaan berikut ini seputar jama’ah atau yayasan yang mereka namakan Yayasan Wahdah Islamiyah (YWI-pent).

Dari selah-selah apa yang antum ajukan tentang jama’ah ini, maka saya melihat bahwasanya mereka adalah Jama’ah Hizbiyah QutHbiyah Sururiyah berlawanan dengan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan manhaj mereka bertentangan dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.


Mereka ikut bersama dengan kelompok-kelompok yang sesat dalam perkataan mereka tentang bolehnya berdemonstrasi dan bolehnya ikut pemilu kadang dengan ber-istisyhad (berpatokan, menjadikannya sebagai penguat) pada fatwa sebagian ‘Ulama Ahlussunnah, tetapi kenyataannya, orang yang memperhatikan fatwa-fatwa tersebut dan mengetahui syarat-syarat yang disebutkan oleh para ‘ulama dalam hal bolehnya ikut pemilu, maka dia akan melihat/mendapati bahwasanya mereka tidak konsisten dengan syarat-syarat tersebut, seandainya mereka konsisten dengannya maka mereka tidak akan ikut Pemilu di negeri manapun di antara negeri-negeri yang ada sekarang.


Dan ucapan mereka tentang Tauhid Hakimiyah, mereka mengambilnya dari Sayyid Quthb. Hakimiyah menurut Sayyid Quthb adalah hal yang paling khusus dari Tauhid Uluhiyah (Tauhid Ibadah) dan dengannya (pemahamannnya tentang tauhid hakimiyah ini-pent) ia mengkafirkan seluruh masyarakat muslim tanpa mengecualikan pribadi dan jama’ah pun kecuali orang-orang yang semodel dengannya, tetapi pada saat yang sama dia tidak memberi perhatian dan tidak peduli dari segala bid’ah-bid’ah kekufuran seperti men-Ta’thil (membatalkan, membuang) sifat-sifat Allah, pemahaman hululiyah (pemahaman kufur yang menganggap bahwa Allah menyatu dengan makhlukNya), (pemahaman) wihdatul wujud (menganggap semua yang ada hakikatnya adalah Allah), mencerca shahabat, menikam (baca: merendahkan) sebagian Nabi-nabi, orang ini tidak peduli dengan semua perkara tadi dan (demikian pula) para pengikutnya tidak peduli dengan segala sesuatu dari bentuk kesesatan yang ia (Sayyid Quthb) dan orang-orang yang semisal dengannya jatuh di dalamnya. Bagaimanapun sesatnya seseorang pada ‘aqidahnya dia tidak memandangnya sebagai kesesatan yang menafikan Laa Ilaha Illallah sebagaimana perbuatan (baca:pandangan) Sayyid Quthb dalam kitabnya Ma’alim fit Thoriq yaitu dia menganggap semua masyarakat Islam sesat dan dia tidak melihat kesesatannya itu dalam ‘aqidahnya ataupun selain ‘aqidah dan dia menganggap bahwa kesesatan itu hanyalah dalam masalah hakimiyah saja. Ini semuanya adalah kebodohan dan kesesatan dan pokok yang paling mendasar dari pemahaman Murji’ah ekstrim. Bahkan manhaj ini yang tidak menganggap bahwa bid’ah Rofidhoh (syiah ekstrim), Khawarij (kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar), Shufiyah Quburiyah yang di dalamnya ada istighoshah (meminta tolong) kepada selain Allah, hululiyah dan wihdatul wujud, dia tidak melihat perkara-perkara ini menafikan Laa Ilaha Illallah. Sesungguhnya ini adalah kesesatan yang paling sesat dan dia menetapkan hal ini dalam kitabnya “Ma’alim fit Thoriq” dia tidak menganggap ada dalam masyarakat kaum muslimin perkara-perkara yang mengkafirkan kecuali kalau menyelisihi Hakimiyah saja. Ini adalah kesesatan yang tiada bandingannya melampaui segala kelompok yang sesat, Wal’iyadzu billah.


Dan saya mengetahui banyak dari doktor-doktor dari pengikut manhaj Quthuby yang mentazkiyah Sayyid Quthb bahwasanya tidak ada seorangpun yang menandinginya dalam menjelaskan makna Laa Ilaha Illallah dan saya tidak mengetahui seorangpun sepertinya yang paling merusak makna Laa Ilaha Illallah sebagaimana dalam kitabnya Fi Dzilalil Qur’an dan Ma’alim Fith Thoriq karena dia tidak melihat ada yang menafikan kalimat tauhid Laa Ilaha Illallah kecuali siapa yang berpaling dari Hakimiyah. Adapun penyimpangan-penyimpangan dalam agama semuanya, maka dia tidak melihatnya sebagai kesesatan. Maka apa yang terdapat pada kelompok-kelompok Islam yang sesat dari aqidah-aqidah yang rusak seperti hululiyah, wihdatul wujud, rhofidhoh, penyembah kuburan, kesyirikan-kesyirikan, kesesatan-kesesatan dan seterusnya semuanya ini sama sekali tidak melihatnya sebagai kesesatan karena (Sayyid Quthb) mengatakan bahwa mereka tidak menyembah kepada selain Allah dan tidak memberikan persaksian ibadah kepada selain Allah. Maka seluruh amalan kesyirikan ini tidak ia anggap sebagai kesyirikan dan amalan-amalan mereka yang bertaqarrub kepada wali-wali dan kuburan-kuburan, dia tidak menganggap mereka menyelisihi manhaj Allah dan menyelisihi Laa Ilaha Illallah. Ini adalah puncak kesesatan dan jika mereka (Yayasan Wahdah Islamiyah) masih berkaitan dengan Tauhid orang ini (Sayyid Quthb) yang ia namakan Tauhid Hakimiyah, maka mereka (Yayasan Wahdah Islamiyah -pent) termasuk kelompok-kelompok sesat yang sangat berbahaya dan jika membela manhaj Sayyid Quthb dan berwala’ dengannya maka dia termasuk kelompok yang paling sesat, waliyadzu billah.

Maka tanyakanlah mereka (Yayasan Wahdah Islamiyah -pent) :
• Bagaimana pendiriannya terhadap Sayyid Quthb dan sesesatan-kesesatannya?
• Bagaimana pendirian mereka terhadap celaan Sayyid Quthb terhadap Nabi Allah Musa ‘alaihis Salaam ?
• Bagaimana pendirian mereka terhadap caci makian Sayyid Quthb kepada shahabat-shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam ?
• Bagaimana pendirian mereka dari Ta’thil-nya kepada sifat-sifat Allah Azza wa Jalla ?
• Bagaimana pendirian mereka tentang ucapannya tentang isytirakiyah (Sosialisme) ?
• Bagaimanakah pendirian mereka dari ucapan Sayyid Quthb bahwasanya Al-Quran itu Makhluk ?
• Bagaimana pendirian mereka tentang pengkafirannya terhadap ummat dengan kebodohan dan kedzholiman ?
• Bagaimana pendiriannya dalam mema’afkan/membiarkan orang-orang sesat yang menisbahkan dirinya kepada Islam dari (perbuatan) syirik akbar seperti menyembelih kepada selain Allah, meminta pertolongan kepda selain Allah, tawaf di kuburan-kuburan, bersujud padanya, menyembelih untuknya, bernazar untuknya, men-Ta’thil sifat-sifat Allah dan banyak diantara mereka berfaham hululiyah, wihdautl wujud dan banyak diatara mereka bathiniyah, bagaimana pendirian mereka (YWI) terhadap mereka ?


Mereka tidak memiliki sikap apapun.

Bahkan ia (Sayyid Quthb) menetapkan semua perkara ini dan tidak memandangnya menafikan Laa Ilaha Illallah, dan kitab ini ada maka bacalah ucapannya dalam Bab Manhajul Hayat. Dia mendatangkan bencana-bencana ini yang dia meletakkan baginya suatu judul yang sangat menarik untuk mengelabui Ahlut Tauhid. Akan tetapi siapa yang membaca dari apa yang dia goreskan di bawah judul ini, maka dia akan melihat bahwa orang ini (Sayyid Quthb) termasuk orang yang paling bodoh terhadap Tauhidullah dan termasuk orang yang paling kuat penetapannya terhadap seluruh kebatilan yang ada pada kelompok-kelompok Islam dan dia tidak mengingkarinya dan tidak melihat adanya penyimpangan kecuali dalam Tauhid Hakimiyah saja. Tauhid Hakimiyah tidaklah sebagaimana yang mereka katakan. Hakimiyah bukanlah hal yang paling khusus dari Uluhiyah. Perkara yang paling khusus dari Uluhiyah adalah apa yang Allah wajibkan dari hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya.


“Dan tidaklah Saya menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahku” (QS. Adz Dzaariyaat : 56)


Dan ibadah adalah perkara yang mencakup segala yang dicintai dan diridhoi oleh Allah berupa perkataan dan perbuatan baik yang zhohir maupun yang batin, dan ibadah adalah sholat, zakat, puasa, haji, sedekah, berbuat baik dan kebajikan. Ini ibadah tersebut dan bukan hakimiyah saja dan hakimiyah di sisi kami mempunyai kedudukan dalam Islam. Tetapi hakimiyah itu punya dalil-dalil tersendiri seperti :

“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir”. (QS. Al Maidah : 44)


“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zholim” (QS. Al-Ma`idah : 45)


“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq”. (QS. Al-Ma`idah : 47)


Dan ayat-ayat yang semakna dengannya. Adapun untuk dianggap sebagai hal yang paling khusus dari makna Laa Ilaha Illalllah maka tidak ada seorangpun yang mengatakannya baik dari orang-orang yang terdahulu maupun orang-orang sekarang kecuali Sayyid Quthb dan orang-orang yang taqlid (membebek buta) kepadanya. Ini adalah penafsiran bid’ah dan sesat yang menyebabkan pengikut-pengikutnya terjerumus dalam puncak kesesatan. Hakimiyah termasuk hak-haknya Laa Ilaha Illallah dan dia adalah perkara yang sangat penting dalam Islam tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang kafir. Tetapi kita tidak mengatakan bahwa Hakimiyah adalah hal yang paling khusus dari uluhiyah dan hal yang paling khusus dari makna Laa Ilaha Illallah dan bahwa makna Laa Ilaha Illallah itu adalah tidak ada Hakim selain Allah. Ini adalah sesat yaitu lebih sesat dari penafsirannya orang-orang mutakallimin (ahli Filsafat) yang sesat yang menafsirkan makna Laa Ilaha Illallah dengan tidak ada pencipta, tidak ada pemberi rezki kecuali Allah. Benar bahwa tidak ada pencipta, tidak ada pemberi rezki kecuali Allah, akan tetapi ini bukanlah makna Laa Ilaha Illallah. Penciptaan, pemberian rezki dan selainnya dari sifat-sifat Allah, telah ada nash-nashnya tersendiri :


“Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan” (QS. Al-Hasyr : 47)


“Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi Rezki Yang Mempunya Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (Adz-Dzariyat : 58)


Ini adalah dalil-dalilnya. Akan tetapi para ulama salaf menafsirkan Laa Ilaha Illallah dengan tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah. Dan mereka menafsirkan ibadah-ibadah yaitu syari’at-syari’at Islamiyah yang telah kami sebutkan dan yang selainnya. Maka jika dia tidak beriman terhadap tauhid hakimiyah menurut cara Sayyid Quthb maka dia adalah sesat. Dan bila mereka memiliki sejumlah perkara (yang telah disebutkan-pent) dengan bertumpu pada ahli bid’ah dan orang-orang sesat maka adalah indikasi kesesatan dan penyimpangan mereka.

Dan apa yang disebutkan dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut dari ucapan-ucapan mereka tentang demonstrasi, ikut pemilu dan tanzhim-tanzhim rahasia maupun terang-terangan serta al-wala’ wal baro’ (Cinta dan Benci karena Allah) , semua ini menyelisihi manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Al Wala’ wal Baro’ adalah prinsip yang paling mendasar dalam Islam dan prinsip yang paling mendasar dalam manhaj As-Salaf Ash-Sholeh dan tidaklah agama Allah yang haq bisa tegak kecuali dengan menjaga prinsip yang agung ini. Sesungguhnya itu merupakan pagar (pembatas) bagi Islam dan tembok bagi manhaj Salaf. Jika kita membuangnya dan menelantarkannya sebagaimana Ikhwanul Muslimin dan para pengikutnya dari kalangan sururiyyin menelantarkannya, maka Islam dan manhaj Salaf akan benar-benar hilang, akan hilang bahkan dia (Islam dan manhaj Salaf) telah hilang dari mereka dan tidak akan tinggal –insyaAllah- kecuali pada orang yang menjaganya dan mengerti kedudukannya dan mereka itu adalah Safiyyin yang hakiki, pengikut Salaf yang murni. Tidak ada padanya membebek buta, tidak kepada Sayyid Quthb dan tidak pula kepada selainnya dari ahlul bid’ah dan sesat. Maka Salafiyah berlepas diri kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dari Sayydi Quthb dan tidak pula kepada selainnya dari ahlul bid’ah dan sesat. Dan mereka berwala’ kepada para Nabi dan Rasul yang mulia dan semua shahabat dan tidak mengecualikan seorangpun dari mereka berwala’ kepada para imam yang mendapatkan petunjuk pada periode yang terbaik dan periode lainnya hinga hari ini, mereka berwala’ kepada para imam yang mendapatkan petunjuk dan da’i-da’i tauhid dan menyeru kepada keikhlasan kepada Allah Robb alam semesta. Dan mereka tidak berwala’ kepada ahli bid’ah, tidak membela mereka bahkan mentahdzir (memperingatkan manusia dari) mereka dan dari bid’ah serta kesesatannya.


Dan pembicaraan tentang mereka (YWI-pent) akan panjang, akan tetapi disini disebutkan tentang pimpinan dari yayasan ini (Muh. Zaitun Rasmin-pent) yang berkata ketika mensyarah kitab “Al Ushul Al-‘Ilmiyah fid Da’wah As-Salafiyah” karangan ‘Abdurrahman ‘Abdul Kholiq, dan ‘Abdurrahman ‘Abdul Kholiq ini mengaburkan da’wah Salafiyah dan mengaburkan pengikutnya dan menyesatkan banyak pemuda di dunia. Dan buku ini termasuk bukunya yang baik dan padanya ada beberapa kritikan. Maka kalau dia (Zaitun-pent) menetapkan tauhid Hakimiyah dengan model seperti ini, maka itu termasuk kesesatan-kesesatan ‘Abdurrahman ‘Abdul Kholiq dan para ‘ulama telah membantahnya tatkala dia menjadikan tauhid Hakimiyah sebagai bagian keempat (dari pembagian tauhid), karena tauhid Hakimiyah bukan bagian tersendiri dari bagian manapun dari jenis-jenis tauhid. Akan tetapi dia termasuk atau bagian dari hukum Laa Ilaha Illallah sebagaimana kata Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, atau masuk ke dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyah. Ini (menjadikan tauhid hakimiyah sebagai tauhid keempat-pent) adalah perkara yang baru yang mereka buat-buat. Kadang-kadang (tauhid Hakimiyah) masuk pada tauhid rububiyah dari satu sisi dan masuk pada tauhid uluhiyah dari sisi yang lain. Dia hanya mengikut dan bukanlah pokok yang berdiri sendiri dan bukan pula bagian tersendiri dari bagian-bagian tauhid.


Footnote :

[1] Silahkan klik http://almakassari.com/biografi-syaikh-robi-bin-hady-al-madkhaly untuk mengetahui biografi beliau.


Sumber : Fatwa Imam Jarh wat Ta’dil, Syaikh Robi’ bin Hady Al-Madkhaly (hafidzhahullah) tentang Kesesatan Jama’ah/Yayasan Wahdah Islamiyah, Penerbit : Ma’had As-Sunnah Makassar (2002). Fatwa ini direkam di rumah beliau di Makkah Al-Mukarramah -semoga Allah menjaganya- pada hari Jum’at, tanggal 23 Ramadhan 1420 H / 31 Desember 1999 dan diterjemahkan dari kaset berbahasa Arab oleh pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar.


FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 2)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1] hafidzhohullah (Imam Jarh wat Ta’dil)




Kemudian Syeikh membaca beberapa perkataan Zaitun dan memberikan komentarnya :


Perkataan Zaitun : “Karena itu disini ada poin yang penting. Tauhid kita[2] hendaknya membawa kita kepada pengertian yang syamil[3] (menyeluruh) terhadap ajaran Islam ini.”


Komentar Syeikh : “Demi Allah tauhid kalian menelantarkan faham Islam, tauhid kalian adalah tauhidnya Sayyid Quthb, ‘Abdurrahman ‘Abdul Kholiq dan orang-orang yang semisalnya dari kalangan Sururiyyin Quthbiyyin. Demi Allah….., kalian telah menelantarkan Islam dan kaum muslimin.”.


Perkataan Zaitun : “Hendaknya membawa kita kepada pengertian yang syamil (menyeluruh) terhadap ajaran Islam ini. Kita tidak bisa menganggap seseorang itu dikatakan sebagai orang yang bertauhid atau orang-orang yang benar-benar Salafiyyah lalu jika dia menganggap masih ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah”.


Jawaban Syeikh : “Siapa yang menganggap bahwa di sana ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah ? Menurut Salafiyyin dia (orang tidak berhukum dengan hukum Allah) adalah kafir, sedangkan kamu masih ragu-ragu menentukan apakah dia Salafy atau bukan Salafy karena sesungguhnya kamu tidak mengerti Salafiyyah. Kami tidak ragu-ragu tentang keislamannya !!, dia kafir !! (karena dia tidak berhukum dengan hukum Allah). Lalu bagaimana dia (Zaitun-pent) mengatakan kita tidak mampu untuk mengatakan bahwasanya dia Salafy atau berada diatas Salafiyah. Ini adalah perkataan orang yang tidak paham. Kami tidak mengatakan bahwa orang yang menganggap adanya hukum lain yang lebih baikdari hukum Allah adalah Salafy…, kami tidak mengatakan dia itu muslim…, bahkan dia adalah kafir. Keraguanmu ini dan ketidaktegasanmu pada permasalahan ini, tentang hakimiyah yang merupakan hal yang paling khusus yang kalian sangat peduli terhadapnya sementara kamu ragu-ragu apakah dia Salafy atau bukan Salafy. Orang ini (yang menganggap bahwa disana ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah) adalah kafir yang nyata menurut Salafiyyin dan para Imam kaum muslimin”.


Perkataan Zaitun : “Atau ada hukum lain yang boleh diterapkan selain dari hukum Allah”

Jawaban Syaikh : “Ini kafir menurut kami, kami tidak ragu-ragu tentangnya apakah dia Salafy atau bukan Salafy. Kami memastikan bahwasanya dia adalah kafir –barakallahu fiikum-, orang ini (Zaitun-pent) meskipun sangat menggebu-gebu semangatnya terhadap hakimiyah akan tetapi dia ragu apakah dia Salafy atau bukan Salafy. Sementara seorang Salafy yang sebenarnya memandang dua jenis ini adalah kafir dan keluar dari Islam, apalagi mau bimbang tentang ke-salafiyannya. Maka inilah Salafiyah yang sebenarnya lagi faham, bukan seperti salafiyah kalian yang tidak tegas”.


Perkataan Zaitun : “Nah, inilah kita harus jujur dan kita harus adil memberikan penilaian, jangan saudara-saudara kita para du’at dikatakan tidak bertauhid karena tidak sesuai dengan pendapat kita.”


Jawaban Syaikh : “Saudara-saudara kamu para da’i…., siapa mereka ??. Kami mengatakan kepada mereka ada bid’ah-bid’ah, kesesatan-kesesatan dan penyimpangan-penyimpangan. Maka jika yang kamu maksudkan dengan saudara-saudaramu para du’at itu adalah Quthbiyyin, Al-Ikhwan (Ikhwanul Muslimin) dan Tabhligiyyin (Jama’ah Tabligh) maka mereka adalah orang-orang sesat. Mereka punya sedikit dari tauhid tetapi –sungguh sangat disayangkan- mereka tidak mementingkan tauhid dan memerangi ahli Tauhid. Mereka adalah ahli fitnah dan kesesatan”.

Perkataan Zaitun : “Lalu orang-orang yang nyata-nyata tidak mau berhukum dengan hukum Allah lalu kita anggap dia sebagai orang yang bertauhid lalu…. kita anggap dia sebagai orang yang bertauhid ?”


Jawaban Syaikh : “Seakan-akan (Wallahu a’lam) dia (Zaitun) di sini menyindir Salafiyyin dan dia dengan zholim menuduh bahwa ada orang-orang yang berhukum selain apa yang diturunkan Allah, sementara Salafiyyin menganggap mereka termasuk Ahli Tauhid. Ini adalah kedustaan dan kebohongan yang sangat jelas. Jika yang mereka maksudkan adalah pemerintah Arab Saudi, maka pemerintah ini adalah pemerintah yang Mushlih (mengadakan perbaikan) tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallah dan menerapkan manhaj ini di sekolah-sekolah, mesjid-mesjid dan pengadilan-pengadilannya –walaupun kalian tidak senang-, dan kami membantah kedustaan-kedustaan ini dengan mengatakan bahwa ada beberapa kesalahan pada pemerintahan tersebut, akan tetapi ‘aqidahnya tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan manhaj Salaf , dan hukumnya tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan kesalahan-kesalahan itu selalu ada, baik di masa lalu maupun sekarang. Dan pemerintah Saudi komitmen terhadap Kitabullah lebih baik dari kalian, dari pemimpin-pemimpin kalian dan dari pemerintahan kalian yang berbentuk tanzhim-tanzhim Ikhwanul Muslimin. Mengapa kalian tidak mempermasalahkan pemerintahan At-Turaby (pembesar Ikhwanul Muslimin Sudan) yang mengajak kepada persatuan agama-agama dan mengadakan muktamar-muktamar untuk hal itu, membangun kuburan-kuburan, memberikan keleluasaan bagi gerakan kristenisasi, penyebaran faham Rafidhoh dan segala macamnya sedangkan kalian senang menerima pemerintahannya ?.


Hal ini menunjukkan bahwasanya kalian tidak ada apa-apanya dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah kecuali slogan-slogan dusta.


Demikian pula dengan pemerintahan Arbekan yang pemimpinnya ruku’ kepada kuburan Mustofa Ataturk dan berjanji padanya untuk berjalan diatas manhajnya, mengadakan pernjanjian militer, politik dan ekonomi dengan Yahudi untuk menghadapi kaum muslimin, sedangkan kalian tidak mengeritiknya dengan satu kalimatpun !.


Kalian semua di belahan barat bumi dan di timurnya yaitu Quthbiyah dan Ikhwanul Muslimin semuanya membela orang ini (Arbekan). Dan mereka tidak mengkritiknya sedikitpun pada hal-hal yang dia terjatuh kedalamnya dari kesesatan-kesesatan berupa kekufuran. Maka orang yang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin atau kepada Sayyid Quthb walaupun berbuat apapun dari kemungkaran-kemungkaran dan kekafiran-kekafiran yang besar, tidak kalian kritik. Akan tetapi yang berpegang teguh dengan manhaj Salaf dan berbuat kekeliruan maka ini adalah musuhnya yang paling berbahaya dan lawannya yang paling utama diantara seluruh kelompok-kelompok yang sesat.


Perkataan Zaitun : “Sebab negara-negara Arab banyak yang ummat Islamnya dipimpin oleh orang-orang yang tidak menjalankan hukum Islam, namun mereka dikenal sebagai orang-orang atau diberi gelar-gelar sebagai orang-orang yang menjaga da’wah, da’wah Salafiyah misalnya atau da’wah Ahlussunnah.”

Jawaban Syaikh : “Salafiyyun ada di setiap tempat di berbagai negeri dan di negeri kaum muslimin. Mereka ada di India, ada di Pakistan, ada di Bangladesh, ada di Sudan, di Mesir, serta di dunia seluruhnya, termasuk di negeri-negeri yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Sedangkan pemerintah Arab Saudi berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Jika kamu bermaksud untuk mencela mereka (Salafiyyin) karena mereka tidak mengkafirkan pemerintah Arab Saudi sebagaimana kalian, maka mereka tidak mengkafirkannya.
• Kalian tidak mencaci maki dan tidak mengeluarkan satu kata-pun terhadap orang-orang yang mengajak kepada orang-orang yang telah disebutkan terdahulu dari orang-orang yang mengajak kepada persatuan agama dan kesesatan-kesesatan lainnya. Kalian tidak berbicara sepatah katapun.
• Kalian menginginkan tertancapnya panah-panah mereka di negara yang ditegakkan atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam.
• Kalian tidak bergerak memerangi negara-negara ini kecuali dengan pergerakan Rafidhah (Syi’ah), Khawarij dan musuh-musuh Islam.
• Kalian tidak bergerak diatas manhaj shohih, kalian hanyalah bergerak diatas manhaj yang bathil. Seandainya kalian mempunyai mizan (timbangan) Islam, dan kalian memandangnya dengan pandangan Islamy, maka kalian tidak akan menyelisihi Salafiyyin. Tidak menyelisihi pada manhaj mereka dan tidak pula kalian berselisih terhadap sikap Salafiyyin terhadap negeri-negeri ini.
• Kalian sekarang sudah hampir mengkafirkan mereka dan kalian mencela mereka dengan celaan ini dengan kezholiman dan permusuhan. Dan telah terdahulu penjelasan sikap mereka terhadap orang-orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, jika dia begini, begini, dan begini. Kalian pelajari ini dari Salafiyyin, dan mereka (salafiyyin) meletakkan perkara-perkara tersebut pada tempatnya, sedangkan kalian tidak meletakkannya pada tempatnya. Kalian mengkafirkan orang yang tidak berhak dikafirkan.
• Kalian membela dan pertahankan orang-orang yang terjerumus dalam kekufuran-kekufuran dan kesesatan-kesesatan”.
• Kata Zaitun : “Sebab negara-negara Arab banyak yang ummat Islamnya dipimpin oleh orang-orang yang tidak menjalankan hukum Islam”


Jawaban Syaikh : “Yakni (pemerintah tersebut-pent) adalah kuffar (orang-orang kafir) menurut kalian. Dan mereka telah mengkafirkan pemerintah Saudi. Akan tetapi mereka dikenal dengan uslubnya ( gaya bahasa) yaitu uslub hadatsiyat . Hadatsiyyin adalah mereka yang menggunakan uslub-uslub yang berupa rumus-rumus (symbol-simbol). Mereka dengan latah (ikut-ikutan) menyerupai perbuatan orang yang gemar membuat simbol-simbol dari kalangan Hadatsiyyun, bahkan mereka telah mengunggulinya. Sekarang mereka telah mengungguli Hadatsiyyin dalam penggunaan istilah-istilah, dalam mengaburkan dan ketidaktegasan ucapan. Maka dia (Zaitun-pent) disini bermaksud untuk mengkafirkan permerintah Arab Saudi dan menginginkan untuk menggolongkan mereka (Salafiyyin) –sebagaimana yang mereka sangka- sebagai pengekor pemerintah Arab Saudi, karena mereka tidak sepakat dalam pengkafiran mereka terhadapnya (pemerintah Arab Saudi). Dan kami tidak mungkin berjalan dibelakang setiap kebatilan meskipun kami diperangi dan dimusuhi, kami tidak mungkin akan mengikutinya. Kami berhukum dengan apa yang Allah turunkan –InsyaAllah-. Manhaj Salafy berhukum dengan apa yang Allah turunkan baik terhadap perorangan, jama’ah maupun pemerintahan. Maka dia tidak menghukumi atas mereka kecuali dengan suatu hukum yang dilihatnya sesuai dengan Kitabullah dan Manhaj Salaf. Dan bahwasanya itulah keadilan dan inshof yang sebenarnya dan kamu tidak boleh menzholimi seseorang, jama’ah, pemerintah ataupun rakyat.


Akan tetapi semua hukum mereka dibangun diatas kelancangan, maka mereka mengkafirkan dan menuduh sesat dengan hawa nafsunya. Mereka menghiasi, memuji dan mengangkat dengan hawa nafsunya pula. Maka siapa saja yang mencocoki mereka, dia adalah mujaddid (pembaharu), muhtadi (orang yang diatas petunjuk), shohhibul haq (pembawa kebenaran) walaupun bergelimang dengan segala kesesatan seperti Sayyid Quthb dan orang-orang yang semisalnya. Dan siapa saja yang menyelisihi mereka walaupun dia adalah orang yang paling komitmen terhadap Kitabullah dan paling kuat mengambil cahaya Kitabullah dan Sunnah Rasul. Orang seperti ini menurut mereka adalah sesat. Wal’iyadzubillah.


Footnote :


[1] Silahkan klik http://almakassari.com/biografi-syaikh-robi-bin-hady-al-madkhaly untuk mengetahui biografi beliau.


[2] Syeikh Rabi’ menimpalinya dengan berkata : “Iya, tauhid kalian”


[3] Yang kami nukil kepada syeikh “pengertian yang baik” tapi setelah dicek kembali tarnyata perkataannya “pengertian yang syamil”


Sumber : Fatwa Imam Jarh wat Ta’dil, Syaikh Robi’ bin Hady Al-Madkhaly (hafidzhahullah) tentang Kesesatan Jama’ah/Yayasan Wahdah Islamiyah, Penerbit : Ma’had As-Sunnah Makassar (2002). Fatwa ini direkam di rumah beliau di Makkah Al-Mukarramah -semoga Allah menjaganya- pada hari Jum’at, tanggal 23 Ramadhan 1420 H / 31 Desember 1999 dan diterjemahkan dari kaset berbahasa Arab oleh pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar.



FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 3) Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah – (Imam Jarh wat Ta’dil)

Mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, baik kepada pribadi-pribadi, kepada jama’ah-jama’ah maupun kepada pemerintah. Bahkan mereka menghukumi sesuai dengan hawa nafsunya, padahal mereka mendengung-dengungkan Hakimiyatullah sedangkan mereka adalah orang yang paling membangkang terhadap Hakimiyatullah. Dan saya melihat bahwasanya mereka lebih ekstrim dari Murji’ah dalam menyikapi ahli bid’ah dan kesesatan.

Bagaimanapun banyaknya manusia yang terbenam dalam bid’ah-bid’ah yang besar, mereka tidak menganggapnya sebagai kemungkaran dan mereka tidak memandang bahwa hal ini mempunyai sangkut paut dengan Al-Wala’ wal Bara’. Wal’iyadzubillah. Maka mereka akan berwala’ kepada orang-orang yang telah kami sebutkan seperti : Sayyid Quthb, Hasan Al-Banna, Al-Maududy, At-Tilmisany, Al-Ghozaly, As-Siba’i, Sayyid Hawwa’, Fathi Yakan, Muhammad Surur Zainul Abidin dan selainnya dari para Imam kesesatan dan para pemimpin fitnah. Mereka berwala’ kepadanya dan menganggapnya sebagai para imam dan bahwa mereka adalah para mujaddid (pembaharu) dan mereka adalah para da’i Islam dan mereka adalah syuhada dan mereka…. dan mereka…. dan demikian seterusnya. Dan demi Allah ini adalah irja’ ekstrim yang sesungguhnya, sebab kemungkaran yang mereka lakukan tidak dianggap sebagai kemungkaran dan tidak dianggap sebagai kesesatan. Dimana peperangan terhadap irja’ sementara mereka berada beberapa derajat dibawah Murji’ah yang ekstrim, pahamilah ini… !!!


Al-Quthubiyyun lebih ekstrim dalam irja’ daripada Murji’ah ekstrim dan di sisi lain mereka sangat ekstrim dalam khuruj (memberontak kepada pemerintah) dan berkata dengan perkataan-perkataan khawarij. Mereka adalah orang yang paling ekstrim dalam madzhab khawarij. Maka karena kejahilan dan kesesatannya mereka mencampurkan dua kesesatan dari kesesatan-kesesatan yang paling buruk yaitu irja’ yang ekstrim dan khawarij yang ekstrim keluar (karena hawa nafsu mereka) dari manhaj dan orang-orang yang memuliakan manhaj ini yaitu pemerintah negeri ini (Arab Saudi-pent). Dan mereka adalah murji’ah di hadapan kelompok-kelompok yang memerangi manhaj tauhid dan manhaj As-Salaf Ash-Sholeh, mereka tidak menentang kelompok-kelompok tersebut padahal mereka punya kesesatan dari dahulu dan sekarang yang tidaklah ada yang mengetahuinya (seluruhnya) kecuali Allah. Ini adalah irja’ yang paling hina dan berada pada derajat irja’ yang terendah dan pada saat yang sama mereka juga memerangi manhaj Salafy dan orang-orang yang menyambut manhaj salaf tersebut dari kalangan pemerintah dan da’i-da’inya.

Dan termasuk kesalahan orang ini (Zaitun) bahwasanya dia mengkritik pemerintah di mimbar-mimbar bebas. Ini adalah jalannya khawarij karena menggerakkan massa melalui mimbar-mimbar, membawa kepada revolusi, pertumpahan darah, dan banyaknya kerusakan yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Dan Salaf yang mengetahui manhaj Salaf yang sesungguhnya akan melarang dari perkara ini. Dan Rasul Shollallaahu ‘alaihi wasallam memerintahakan untuk bersabar terhadap pemerintah sepanjang mereka melaksanakan sholat sampai kalian melihat kekafiran yang nyata dan jelas. Janganlah engkau menggerakkan massa. Jika kamu mempunyai kemampuan dan jalan untuk melepaskan diri dari pemerintah yang kafir dan kamu mempunyai kemampuan untuk menyelamatkan Islam dan kaum muslimin dari fitnah dan kerusakan-kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan yang menghapuskannya (kalau ada-pent). Maka jika kamu mempunyai jaminan-jaminan seperti ini maka tidak apa-apa, tetapi jika kamu tidak mempunyai hal tersebut maka wajib bagi kamu untuk diam, wajib bagi kamu untuk bersabar dalam rangka menjaga Islam dan memelihara kaum muslimin dalam agama, kehormatan, harta benda dan darahnya.

Perkataan Zaitun : “Bahwasanya ruju’ kepada pemahaman Salaf adalah ketika kita tidak tahu bagaimana beramal dengan Kitab dan Sunnah”
Jawaban Syaikh : “Kamu (Zaitun) adalah ajam (bukan Arab), kamu tidak mengerti Kitab dan Sunnah, maka wajib bagi kamu dan selain kamu dari orang-orang Arab yang ada untuk mengakui pemahaman Salaf dan mengambilnya dalam masalah ‘aqidah, ibadah, halal dan haram, dan janganlah orang sepertimu bersandar pada pemahamannya, karena sesungguhnya dari pemaparanmu dengan ucapan ini dan perlakuan kamu kepada Salafiyah dan selain kamu menunjukkan bahwa kamu tidak memahami perkataan orang apalagi Kalamullah dan Kalam Rasul,. maka wajib baginya dan orang-orang yang semisalnya untuk berhenti pada batas-batasnya dan dia tidak mendudukkan dirinya pada kedudukan dan sebagai sentral melampaui apa yang pantas baginya dalam beberapa fase. Maka wajib baginya untuk tawadhu’ (merendahkan diri) dan beradab serta mempelajari apa yang telah ditetapkan oleh Salaf dalam ‘aqidah dan ibadah serta berpegang teguh dengannya.

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisaa : 115)

Dan kadang-kadang seseorang memahami dengan pemahaman Jahmiyah, dengan pemahaman Rafidhoh, dengan pemahaman khawarij pada Kitab dan Sunnah. Dan Rafidhoh telah keluar dari pemahaman Kitab dan Sunnah dan mereka itu adalah orang-orang yang menyesatkan seperti halnya dirimu (Zaitun-pent). Dan mereka menyesatkan tatkala mereka menyelisihi pemahaman salaf. Maka wajib bagi kamu untuk mengambil petunjuk dari para ulama Salaf dan mengambil petunjuk dari para Khulafa’ Rosyidin dan untuk mengikuti jalannya orang-orang mukmin dan tinggalkanlah ghurur (kebanggaan yang menipu diri).


Kemudian Syaikh menjawab pertanyaan-pertanyaan yang khusus berkaitan dengan hukum dari orang yang menyebarkan perkataan-perkataan diatas :


Pertanyaan : “Apakah orang ini (Zaitun-pent) telah keluar dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”


Jawaban Syaikh : “Ya, dia tidaklah termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dia termasuk ahli kesesatan dan termasuk da’i-da’i fitnah”.


Pertanyaan : “Dan apa nasehat antum kepada orang ini (Zaitun-pent) ?”
Jawaban Syaikh : “Wajib baginya untuk mengumumkan taubat dan ruju’ (kembali) kepada manhaj Salaf dan untuk ihtiram (menghargai/menghormati) terhadap manhaj Salafy dan Ihtiram terhadap ‘ulama manhaj ini dan untuk mengumumkan pendiriannya tentang firqoh-firqoh yang sesat seperti; Tabligh (Jama’ah Tabligh), Ikhwan (Ikhwanul Muslimin) dengan berbagai macam bagian-bagiannya dan wajib bagi dia untuk mengumumkan pendiriannya terhadap mereka dan hendaknya pendiriannya adalah pendirian Salafy bukan pendirian Quthbiyah yang sesat. Apabila dia tidak berhenti dan tidak mengambil petunjuk Salaf pada pemahaman mereka dengan cara komitmen terhadap mereka dan jika dia tidak ihtiram terhadap ‘ulamanya dan tidak ihtiram terhadap manhaj mereka dan dia berwala’ kepada jama’ah-jama’ah ini dan membelanya serta memusuhi manhaj Salaf dan pengikutnya, maka dia termasuk ahli dholal (ahli kesesatan) dan wajib untuk mentahdzir (memperingatkan ummat) darinya, kecuali jika dia bertaubat kepada Allah dan ruju’ (kembali).

Sumber : Fatwa Imam Jarh wat Ta’dil, Syaikh Robi’ bin Hady Al-Madkhaly (hafidzhahullah) tentang Kesesatan Jama’ah/Yayasan Wahdah Islamiyah, Penerbit : Ma’had As-Sunnah Makassar (2002). Fatwa ini direkam di rumah beliau di Makkah Al-Mukarramah -semoga Allah menjaganya- pada hari Jum’at, tanggal 23 Ramadhan 1420 H / 31 Desember 1999 dan diterjemahkan dari kaset berbahasa Arab oleh pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar.

http://almakassari.com/artikel-islam/manhaj/fatwa-kesesatan

KHILAFAH 2




 KHILAFAH ,IMAMAH DAN PEMBERONTAKAN

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba’abduh

‘Arfajah Al-Asyja‘i berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau ingin memecah belah jamaah kalian, maka perangilah/bunuhlah orang tersebut.”
Dalam lafadz lain:

“Sungguh akan terjadi fitnah dan perkara-perkara baru. Maka barangsiapa yang ingin memecah-belah urusan umat ini padahal umat ini dalam keadaan telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, maka penggallah orang tersebut, siapa pun dia.”
Takhrij Hadits

Hadits yang mulia di atas diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Imarah, Bab Hukmu Man Farraqa Amral Muslimin wa Huwa Mujtama’ (Hukum orang yang memecah-belah urusan muslimin dalam keadaan mereka telah berkumpul/bersatu pada perkara tersebut), no. 1852.

Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya 4/261, 4/341, 5/23; An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 4020, 4021, 4022 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4762.

Dalam riwayat An-Nasa`i (no. 4020) ada tambahan:
“Karena sesungguhnya tangan Allah di atas tangan jamaah dan sungguh setan berlari bersama orang yang berpisah dari jamaah.”
Makna Hadits(dia ingin memecahkan tongkat kalian) Maknanya ia ingin memecah-belah jamaah kalian sebagaimana tongkat dibelah-belah. Hal ini merupakan ungkapan berselisihnya kalimat dan menjauhnya jiwa-jiwa. (Syarhu Muslim, 13/242)

(maka bunuhlah orang tersebut) dalam lafadz lain: (maka penggallah orang itu), tindakan ini dilakukan bila memang perbuatan jeleknya itu itu tidak dapat dicegah dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuhnya. (Syarhu Muslim, 13/242) (siapa pun dia) sama saja baik dia dari kalangan kerabat Nabi n atau selain mereka, dengan syarat pimpinan (imam) yang awal memang pantas menyandang imamah ataupun khilafah. Demikian dikatakan Al-Qari sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma‘bud (13/76).
Dalam An-Nihayah (5/278) disebutkan maknanya adalah kerusakan dan kejelekan. Sedangkan di dalam hadits ini maknanya kata Al-Imam An-Nawawi t adalah fitnah dan perkara-perkara baru. (Syarhu Muslim, 13/242)

Pentingnya Kepemimpinan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Wajib diketahui bahwa mengangkat pemimpin untuk mengatur urusan manusia termasuk kewajiban agama yang terbesar. Bahkan tidak akan tegak agama dan tidak pula dunia kecuali dengannya. Karena anak Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka
kecuali dengan ijtima’ (berkumpul dan berjamaah), juga disebabkan kebutuhan sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Dan ketika mereka berkumpul, tentunya harus ada yang menjadi pemimpin/ketua mereka, sampai-sampai Nabi bersabda:

“Apabila tiga orang keluar dalam satu safar maka hendaklah mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka (dalam safar tersebut).” (HR. Abu Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah )1) Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi bersabda:


“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di permukaan bumi (yakni dalam safar) kecuali mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka.”2 )

Nabi mewajibkan pengangkatan seseorang sebagai pemimpin dalam perkumpulan yang sedikit dalam safar yang ditempuh, sebagai peringatan agar pengangkatan pemimpin ini dilakukan dalam seluruh jenis perkumpulan. Dan juga Allah mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan kewajiban ini tidak akan sempurna ditunaikan kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. 

Demikian pula seluruh perkara yang Allah wajibkan seperti jihad, keadilan, penunaian ibadah haji, pelaksanaan shalat Jum’at, hari Ied dan menolong orang yang dizalimi. Pelaksanaan hukum had juga tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan, karena itulah diriwayatkan:

“Sesungguhnya sultan/penguasa adalah naungan Allah di bumi.”3)

Sehingga dikatakan juga: “60 tahun di bawah pimpinan imam/pimpinan yang jahat/lalim itu lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin.” Dan tentunya pengalaman yang akan menerangkan hal ini. Karena itulah as-salafush shalih seperti Al-Fudhail bin ‘'Iyadh, Ahmad bin Hambal dan selain keduanya menyatakan: “Seandainya kami memiliki doa yang mustajab niscaya doa tersebut akan kami tujukan untuk penguasa.” (As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 129-130)

Catatan Penting bagi Kita Semua!

Keberadaan daulah Islamiyyah memang sangatlah penting dan berarti bagi kehidupan beragama kaum muslimin. Namun yang perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting di sini apakah perkara tersebut menjadi tujuan yang utama, sebagaimana dinyatakan: “Tujuan agama yang hakiki adalah menegakkan undang-undang kepemimpinan yang baik lagi terbimbing”?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Orang yang berkata bahwa masalah imamah adalah tujuan yang paling penting dan utama dalam hukum-hukum agama dan masalah kaum muslimin yang paling mulia, maka dia itu berdusta menurut kesepakatan kaum muslimin baik yang sunni ataupun yang syi’i. Bahkan ini termasuk kekufuran, karena iman kepada Allah dan Rasul-Nya lebih penting dan utama daripada masalah imamah. Hal ini adalah perkara yang dimaklumi secara pasti dari agama Islam. 

Dan seorang kafir tidaklah menjadi mukmin sampai ia bersaksi: Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah (bukan karena imamah, dan tentunya hal ini menunjukkan pentingnya permasalahan iman, pen). Inilah alasan utama Rasulullah memerangi orang-orang kafir. Beliau bersabda:


“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, kemudian mereka menegakkan shalat dan membayar zakat. Maka bila mereka melakukan hal itu terjagalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya.”4)

Beliau juga menyatakan: “Perlu dimaklumi bagi kita semua, apabila didapatkan masalah kaum muslimin yang paling mulia dan tujuan yang paling penting dalam agama ini, tentunya akan disebutkan dalam Kitabullah lebih banyak daripada perkara selainnya. Dan demikian pula keterangan Rasulullah tentang perkara tersebut, tentunya akan lebih utama dan lebih banyak daripada keterangan beliau terhadap perkara lainnya. Sementara kita lihat Al Qur`an penuh dengan penyebutan tauhidullah, namanama- Nya dan sifat-sifat-Nya, ayat-ayat (tanda tanda kekuasaan)-Nya, para malaikat-Nya, kitab-kitab- Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, kisah-kisah, perintah dan larangan, hukum had dan kewajibankewajiban.

Tidak demikian halnya dengan masalah imamah. (Maka kalau dikatakan bahwa masalah imamah itu lebih utama/penting dan lebih mulia daripada yang lainnya, pen) lalu bagaimana bisa Al Qur`an itu dipenuhi dengan selain perkara yang lebih penting/utama dan lebih mulia?!” (Minhajul Anbiya`, 1/21)

Asy-Syaikh Rabi‘ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah berkata meluruskan kesalahan orang yang mengatakan demikian: “Bahkan sesungguhnya tujuan agama yang hakiki dan tujuan penciptaan jin dan manusia serta tujuan diutusnya para rasul serta diturunkannya kitab-kitab adalah untuk ibadah kepada Allah dan mengikhlaskan agama untuk Allah. Allah berfirman:

“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”5)

“Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun sebelummu kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada ilah yang patut disembah kecuali Aku maka beribadahlah kalian kepada-Ku.”6)


“Alif laam raa. (Inilah) sebuah kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan baik serta dijelaskan secara terperinci dari sisi Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah lagi Maha Mengetahui/Mengabarkan, agar kalian tidak beribadah kecuali kepada Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa kabar gembira dari Allah kepada kalian.”7) (Manhajul Anbiya fid Da’wah ilallah fihil Hikmah wal ‘Aql, hal. 152)

Demikianlah perkara keimanan ini begitu amat pentingnya agar menjadi perhatian kita semuanya. Dan jangan seseorang terlalu berambisi mendirikan daulah Islamiyyah dan menjadikannya sebagai inti dakwahnya kepada umat, sementara tauhid belum ditegakkan, kesyirikan masih merajalela dan Sunnah Nabi masih dibuang di belakang punggung-punggung manusia. Wallahul musta’an.


Pemberontak, Gerombolan Parasit dalam Khilafah Islamiyyah

Tegaknya daulah Islamiyyah merupakan keinginan setiap yang diibadahi danImuslim yang memiliki ghirah keislaman, agar hanya Allah hanya syariat-Nya yang ditegakkan. Namun kesinambungan dan perjalanan daulah itu dapat terganggu dengan keberadaan gerombolan-gerombolan pengacau keamanan yang merongrong kewibawaan penguasa. Tak jarang gerombolan itu mengadakan aksi pemberontakan di saat mereka merasa memiliki kekuatan. Ibaratnya gerombolan ini seperti parasit dalam tubuh daulah Islamiyyah sehingga tidak ada jalan untuk menjaga keutuhan daulah, kewibawaan penguasa dan mempertahankan persatuan kaum muslimin kecuali menumpas parasit tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka sesuai dengan ketetapan syariat Islam.

Larangan Memberontak kepada Pemerintah Muslimin walaupun Zalim

Aksi kudeta, penggulingan penguasa, mungkin merupakan berita yang terlalu sering kita dengar terjadi di luar negeri kita. Penguasa atau Presiden Fulan digulingkan dan diambil alih kekuasaannya oleh si A, pimpinan kudeta berdarah.

Demikian contoh isi beritanya. Dan kudeta seperti ini pun pernah terjadi di negara kita tidak hanya sekali, yang semua pemberontak ini ingin mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Namun dengan izin Allah k aksi-aksi pemberontakan tersebut dapat digagalkan atau disingkirkan. Akan tetapi sangat disesalkan di antara kelompok-kelompok para pemberontak ini ada yang menisbahkan dirinya pada Islam atau agama yang mulia ini, sementara agama yang mulia ini berlepas diri dari hal tersebut. Karena agama ini tidak mengajarkan pemberontakan dan tidak ridha terhadap pemberontakan kepada pemerintah muslimin. Wallahul musta’an.

Kelompok-kelompok pemberontak yang berbicara atas nama agama ini menggembar-gemborkan keinginan mereka ingin membangun negara dalam negara (yang sah) dan seandainya punya kesempatan mereka akan menggulingkan pemerintah yang sah. Mereka berteriak-teriak di hadapan khalayak ingin mendirikan khilafah Islamiyyah, ingin menegakkan syariat Islam, sementara syariat Islam tersebut tidak ditegakkan terlebih dahulu pada diri dan keluarga mereka (bahkan juga dalam praktek mereka untuk meraih khilafah/daulah Islamiyyah). 
Sehingga penegakan syariat Islam dan khilafah Islamiyyah yang ingin mereka lakukan sekedar isapan jempol semata. Mereka membuat huru-hara, mengacaukan keamanan dan menyudutkan Islam serta kaum muslimin.
Aksi bom di berbagai tempat mereka tebarkan atas nama jihad fi sabilillah melawan kezaliman penguasa, padahal lebih tepat apabila dikatakan mereka ini adalah gerombolan pemberontak pengacau keamanan dan ketentraman. Jalan yang mereka tempuh menyelisihi kebenaran (al-haq), bimbingan dan petunjuk yang dibawa oleh Rasulullah . Karena syariat menetapkan, bila seorang muslim telah diangkat sebagai pimpinan di sebuah negeri kaum muslimin di mana seluruh urusan kaum muslimin berada di bawah perintah dan pengaturannya, maka haram untuk memberontak kepadanya dan haram menggulingkan kekuasaannya walaupun ia seorang pimpinan yang zalim.

Memberontak dengan bentuk dan model yang bagaimana pun haram hukumnya, karena adanya hadits-hadits yang berisi larangan memberontak dan juga karena adanya dampak yang ditimbulkan oleh pemberontakan tersebut berupa fitnah, tertumpahnya darah, malapetaka dan bencana. Prinsip tidak memberontak kepada pemerintahan kaum muslimin merupakan prinsip yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dan asas ini termasuk asas Ahlus Sunnah wal Jamaah yang paling pokok yang diselisihi oleh kelompok-kelompok sesat dan ahlul ahwa`. (Fiqhus Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 170)

Al-Imam An-Nawawi telah menyebutkan kesepakatan tersebut dengan ucapan beliau: “Adapun memberontak kepada penguasa dan memerangi mereka maka haram menurut kesepakatan kaum muslimin, walaupun penguasa itu fasiq zalim.” (Syarhu Muslim, 12/229)

Demikian pula yang dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t dari Ibnu Baththal beliau berkata: “Fuqaha sepakat tentang wajibnya menaati sultan/penguasa, jihad bersamanya, dan bahwa menaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena akan melindungi tertumpahnya darah dan menenangkan orang banyak.” Ibnu Baththal melanjutkan: “Dan mereka tidak mengecualikan dari larangan tersebut kecuali bila sultan/penguasa itu jatuh ke dalam kekufuran yang nyata, maka tidak boleh menaatinya bahkan wajib memeranginya bagi orang yang memiliki kemampuan.” (Fathul Bari, 13/9)

Hadits Rasulullah dan Ucapan Ulama dalam Masalah Ini .Di antara hadits-hadits yang ada dalam masalah ini dapat kita sebutkan sebagai berikut:

‘Ubadah ibnu Ash-Shamit berkata:

“Kami berbai’at untuk mendengar dan taat dalam keadaan kami suka ataupun terpaksa, dalam keadaan sulit ataupun lapang, dan dalam keadaan penguasa menahan hak-hak kami. Dan beliau membai’at kami agar kami tidak menentang dan menarik/merebut perkara dari pemiliknya (memberontak pada penguasa) kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata dari penguasa tersebut di mana di sisi kalian ada bukti/keterangan yang nyata8 dari Allah tentang kekafiran mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)

Rasulullah pernah bersabda:
“Sungguh akan memimpin kalian para pimpinan yang kalian fahami perbuatan mereka adalah perbuatan maksiat dan kalian mengingkari perbuatan tersebut dilakukan. Maka barangsiapa yang benci (terhadap kejahatan/kezaliman pimpinan tersebut) sungguh ia telah berlepas diri dan barangsiapa yang mengingkarinya sungguh ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridha dan mengikuti (kejahatan penguasa maka orang itu bersalah).” Para shahabat bertanya: “Apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak boleh, selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim no. 1854)

Ibnu ‘Abbas menyampaikan sabda Nabi :
“Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah pimpinan pemimpin tersebut) satu jengkal saja lalu ia meninggal maka matinya itu mati jahiliyyah.”9) (HR. Al-Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)

Anas bin Malik mengatakan: Para pembesar shahabat Rasulullah n melarang kami dengan mengatakan:

“Janganlah kalian mencela pemimpin-pemimpin kalian, janganlah mengkhianati mereka dan janganlah membenci mereka. Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya perkara itu dekat.” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim no. 1015 dalam Kitabus Sunnah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah)

Abu ‘Utsman Ash-Shabuni berkata: “Ashabul hadits memandang shalat Jum’at, shalat dua ied dan shalat-shalat lainnya dilakukan di belakang setiap imam/pimpinan muslim yang baik ataupun yang fajir/jahat. Mereka memandang untuk mendoakan taufik dan kebaikan untuk penguasa serta tidak boleh memberontak, sekalipun para pimpinan tersebut telah menyimpang dari keadilan dengan berbuat kejahatan, kelaliman dan kesewenang-wenangan.” (‘Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, hal. 106)

Al-Imam Ath-Thahawi berkata menyebutkan i‘tiqad (keyakinan) Ahlus Sunnah wal Jamaah: “Kita memandang tidak bolehnya memberontak terhadap pimpinan dan penguasa/pengatur perkara kita, sekalipun mereka itu zalim. Kita tidak boleh mendoakan kejelekan untuknya dan kita tidak menarik ketaatan kita dari ketaatan terhadapnya. Kita memandang taat kepada pimpinan merupakan ketaatan kepada Allah ksebagai satu kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat. Dan kita mendoakan kebaikan dan kelapangan/pemaafan untuk mereka.” (Syarh Al-’Aqidah Ath- Thahawiyyah, Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi, hal. 379)

Al-Aini berkata menerangkan hadits Ibnu ‘Abbas x di atas: “Yakni hendaklah ia bersabar atas perkara yang dibenci tersebut dan tidak keluar dari ketaatan kepada penguasa. Karena hal itu akan mencegah tertumpahnya darah dan menenangkan dari kobaran fitnah, kecuali bila imam/penguasa tersebut kafir dan menampakkan penyelisihan terhadap dakwah Islam maka dalam keadaan demikian tidak ada ketaatan kepada makhluk.” (‘Umdatul Qari, 24/178; Fiqhus Siyasah Asy-Syar`iyyah hal. 173)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang masyhur dari madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah mereka memandang tidak boleh keluar memberontak kepada para pemimpin dan memerangi mereka dengan pedang, sekalipun pada mereka ada kezaliman. Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dari Nabi , karena kerusakan yang ditimbulkan dalam peperangan dan fitnah lebih besar daripada kerusakan yang dihasilkan kezaliman mereka tanpa perang dan fitnah.” (Minhajus Sunnah, 3/213).

Beliau juga menyatakan: “Rasulullah n sungguh telah melarang untuk memerangi para penguasa/pimpinan, padahal beliau mengabarkan bahwa para pimpinan tersebut melakukan perkaraperkara yang mungkar. Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengingkari penguasa dengan menghunuskan pedang (perang) sebagaimana pandangan kelompok-kelompok yang memerangi penguasa baik dari kalangan Khawarij, Zaidiyyah maupun Mu’tazilah.” (Minhajus Sunnah, 3/214)

Dalam Majmu’ul Fatawa (35/12) beliau juga menyatakan: “Adapun ahlul ilmi wad din dan orang yang Allah berikan kepadanya keutamaan, mereka tidak memberikan rukhshah (keringanan) kepada seorang pun dalam perkara yang Allah larang berupa bermaksiat kepada wulatul umur (pemimpin), menipu mereka dan memberontak terhadap mereka dari satu sisi pun. Sebagaimana prinsip ini diketahui dari Ahlus Sunnah dan orang-orang yang berpegang teguh terhadap agama, baik orang-orang yang terdahulu maupun yang belakangan.”
Asy-Syaikh Ibnu Baz berkata: “Wajib bagi kaum muslimin untuk taat kepada wulatul umur dalam perkara ma’ruf, bukan dalam perkara maksiat. Bila ternyata mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak boleh ditaati, namun tidak boleh keluar/memberontak kepada mereka karena perbuatan maksiat mereka tersebut. Dan di antara dalilnya adalah sabda Nabi :

“Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat dalam apa yang ia sukai dan benci, kecuali ia diperintah berbuat maksiat. Maka bila ia diperintah berbuat maksiat, ia tidak boleh mendengar dan taat.”10)

Juga ketika disebutkan kepada para shahabat tentang para pemimpin yang mereka fahami perbuatan para pemimpin itu adalah perbuatan maksiat dan mereka mengingkari perbuatan tersebut, para shahabat
bertanya kepada beliau : “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami apabila kami menyaksikan perkara tersebut?” Beliau menjawab:
“Tunaikan hak mereka dan mintalah hak kalian kepada Allah.”11
Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mereka menentang wulatul umur dan tidak bolehnya mereka keluar memberontak kecuali bila mereka melihat kekufuran yang nyata yang mereka punya bukti yang nyata dari Allah tentang kekufuran mereka.
Memberontak kepada wulatul umur (penguasa) itu dilarang tidak lain karena akan menyebabkan kerusakan yang besar dan kejelekan yang tidak sedikit. Di antaranya akan terganggu keamanan dan tersia-siakannya hak, tidak diperolehnya kemudahan untuk mencegah kezaliman orang yang berbuat zalim dan tidak dapat memberi pertolongan kepada orang yang dizalimi dan jalan-jalan menjadi tidak aman. Sehingga jelaslah, memberontak terhadap wulatul umur berdampak kerusakan dan kejelekan yang besar, terkecuali bila kaum muslimin melihat kekufuran yang nyata yang mereka punya bukti yang tentang kekufuran mereka. Dalam keadaan seperti ini tidak nyata dari Allah apa-apa mereka melakukan upaya untuk menggulingkan penguasa tersebut jika memang kaum muslimin memiliki kekuatan. Namun bila tidak memiliki kekuatan, mereka tidak boleh melakukan hal tersebut. Atau bila mereka keluar (memberontak, red) dari penguasa tersebut akan menyebabkan kejelekan yang lebih besar maka tidak boleh mereka keluar demi menjaga kemaslahatan umum. Kaidah syar’iyyah yang disepakati menyatakan: tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan mendatangkan apa yang lebih jelek daripada kejelekan yang sebelumnya, bahkan wajib menolak kejelekan dengan apa yang memang bisa menghilangkannya atau meringankannya. Adapun menolak kejelekan dengan kejelekan yang lebih besar tidaklah dibolehkan dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Fiqhus Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 263-264, Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair hal. 70-71)

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Tidak boleh memberontak kepada pemimpin dan menentang mereka, terkecuali:


Pertama: ketika mereka kafir dengan kekufuran yang nyata berdasarkan sabda Nabi : “kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata…”. (Muttafaqun alaihi)12

Kedua: memiliki ilmu tentang kekafiran mereka, dan ulama-lah dalam hal ini yang menilainya.

Ketiga: terealisirnya maslahat dalam hal ini dan tertolaknya mafsadat, dan yang menetapkan yang demikian ini dan yang menilainya juga ahlul ilmi.
Keempat: adanya kemampuan (yang hakiki) yang dimiliki kaum muslimin untuk menyingkirkan pemimpin yang kafir itu.

Dengarkanlah wahai kaum muslimin, nasehat yang sangat berharga dari beliau t: “Umumnya kekuatan dan kemampuan itu berada di tangan pemerintah, maka aku nasehatkan agar kaum muslimin untuk berpegang dengan ilmu dan dakwah dengan hikmah, serta tidak masuk dalam perkara yang nantinya beresiko akan berhadapan dengan pemerintah…” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 135-136)

Hukuman bagi Pemberontak

Orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh penguasa dari kalangan muslimin dan memberontak kepada pemerintah yang sah berarti ia ingin memecah-belah persatuan kaum muslimin dan memperhadapkan kaum muslimin kepada fitnah, bahaya dan kerusakan yang besar.
Sungguh tidak ada alasan baginya untuk berbuat demikian karena syariat telah menetapkan agar kita senantiasa taat kepada pemimpin dalam perkara yang ma’ruf, sama saja baik pemimpin itu baik ataupun jahat/zalim selama ia masih muslim. Al-Imam Al-Lalikai berkata menukilkan ucapan Al-Imam Ahmad bin Hambal :
“Siapa yang keluar memberontak terhadap satu pemimpin dari pemimpin-pemimpin kaum muslimin sementara manusia telah berkumpul dalam kepemimpinannya dan mengakui kekhilafahannya dengan cara bagaimana pun dia memegang jabatan tersebut baik dengan keridhaan atau dengan penguasaan, orang yang memberontak itu berarti telah memecahkan tongkat persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar dari Rasulullah . Bila pemberontak itu mati dalam keadaan berbuat demikian maka matinya mati jahiliyyah. Dan tidak halal bagi seorang pun untuk memerangi sultan dan tidak pula keluar dari ketaatan padanya. Barangsiapa yang melakukannya berarti dia adalah ahlul bid’ah, dia tidak berada di atas As Sunnah dan tidak di atas jalan yang benar.” (Syarhu Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah, 1/181; Fatawa Al-Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 28)

Al-Imam As-Sindi berkata: “Penjagaan dan pertolongan Allah akan menyertai kaum muslimin apabila mereka bersepakat/bersatu. Maka barangsiapa yang ingin memecah-belah di antara mereka berarti sungguh ia berkeinginan memalingkan pertolongan Allah dari mereka.” (Sunan An-Nasa`i bi Hasyiyah As-Sindi, 7/92)

Fadhilatusy Syaikh Al-Albani berkata: “Memberontak pada pemerintah, tidaklah dibolehkan secara mutlak. Karena itulah kami memandang para pemberontak itu atau orang-orang (da’i) yang mengajak untuk memberontak tersebut, bisa jadi mereka itu musuh Islam yang menyusup di tengah kaum muslimin, atau mereka itu muslimin namun mereka berada pada puncak kejahilan tentang Islam yang Allah turunkan kepada hati Muhammad n.” (Fatawa Al-Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 94)

Karena besarnya kesalahan yang diperbuat oleh para pemberontak pengacau persatuan kaum muslimin ini, maka syariat memberikan hukuman yang keras bagi mereka dalam rangka mencegah kerusakan yang mereka timbulkan. Sebagaimana dinyatakan Rasulullah dalam sabda beliau di atas:

“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau ingin memecah belah jamaah kalian, maka penggallah orang tersebut.”

Dalam lafadz lain:

“Sungguh akan terjadi fitnah dan perkara-perkara baru. Maka siapa yang ingin memecah-belah perkara umat ini padahal umat ini dalam keadaan telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan maka perangilah/bunuhlah orang tersebut siapa pun dia.”

Al-Imam An-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat perintah untuk memerangi orang yang keluar/memberontak terhadap imam, atau ia ingin memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimin dan semisalnya dan ia dilarang dari berbuat demikian. Namun bila ia tidak berhenti maka ia diperangi dan jika kejelekan/kejahatannya tidak bisa ditolak/dicegah kecuali dengan membunuhnya maka ia boleh dibunuh.” (Syarhu Muslim, 13/241)

Demikianlah hukuman bagi perongrong kedaulatan pemerintah kaum muslimin yang sah dan pemecah belah persatuan kaum muslimin, mereka boleh diperangi dan dibunuh oleh penguasa untuk menolak dan mencegah kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkannya! Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah: “Wahai Fadhilatusy Syaikh, sangat disayangkan di sana ada orang yang membolehkan keluar (memberontak) dari pemerintah tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan syar’iyyah. Sebenarnya apa manhaj kita dalam berhubungan dengan penguasa muslim dan selain muslim?” Beliau hafizhahullah menjawab: “Manhaj kita dalam berhubungan dengan penguasa muslim adalah mendengar dan taat. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasulullah dan ulil amri di antara kalian. Maka jika kalian berselisih dalam sesuatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jka memang kalian itu beriman kepada Allah dan hari akhir.” (An-Nisa`: 59)

Nabi bersabda:

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, untuk mendengar dan taat walaupun yang memerintah kalian itu seorang budak. Karena sungguh (kelak) orang yang masih hidup di antara kalian
akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan Sunnahku dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun Al-Mahdiyyun sepeninggalku.”13)Hadits ini sangat mencocoki ayat di atas (An-Nisa: 59).

Nabi bersabda:

“Siapa yang taat kepada pemimpin berarti ia taat kepadaku dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin berarti ia telah bermaksiat kepadaku.”14.
Dan hadits-hadits lainnya yang berisi hasungan untuk mendengar dan taat. Rasulullah juga bersabda:


“Dengar dan taatlah sekalipun diambil hartamu dan dipukul punggungmu.”15
Dengan demikian, pemimpin kaum muslimin wajib ditaati dalam rangka ketaatan kepada Allah Apabila ia memerintahkan kepada maksiat maka tidak boleh ditaati dalam perkara tersebut, namun dalam perkara selain maksiat ia harus ditaati.

Adapun dengan pemimpin kafir, maka hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan. Bila kaum muslimin punya kekuatan dan punya kemampuan untuk memeranginya dan menggesernya dari pemerintahan lalu menggantinya dengan pemimpin yang muslim, maka hal itu wajib dilakukan dan termasuk jihad fi sabilillah.

Adapun bila mereka tidak mampu menggesernya maka tidak boleh bagi mereka untuk menebarkan benih permusuhan dan kebencian dengan (menyebut-nyebut) kezaliman dan kekafiran si penguasa, karena hal tersebut justru akan mengembalikan kemudharatan dan kebinasaan kepada kaum muslimin.

Nabi tinggal di Makkah selama 13 tahun setelah diangkatnya beliau sebagai nabi, sementara Makkah ketika itu dikuasai orang-orang kafir. Beliau dan orang-orang yang berIslam dari kalangan shahabatnya tidaklah memerangi orang-orang kafir tersebut. Bahkan pada saat itu mereka dilarang memerangi orang-orang kafir. Mereka tidaklah diperintah untuk berperang melainkan setelah Nabi berhijrah, di mana ketika itu beliau telah memiliki daulah dan jamaah sehingga mereka mampu memerangi orang kafir. Inilah manhaj Islam.

Dengan demikian bila kaum muslimin di bawah pemerintahan kafir dan mereka tidak punya kemampuan untuk menggesernya maka mereka berpegang teguh dengan keislaman mereka dan aqidah mereka, dan mereka jangan mempertaruhkan diri mereka untuk menghadapi orang-orang kafir. Karena hal itu akan berakibat kebinasaan bagi mereka dan dakwah Islam di negeri itu pun akan berakhir.

Adapun bila mereka punya kekuatan yang dengannya mereka mampu untuk berjihad maka mereka berjihad di jalan Allah menurut ketentuan syar‘iyyah yang ma’ruf.” (Fiqhus Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 287-288) 
1. HR. Abu Dawud no. 2608. Asy-Syaikh Al-Albani tberkata dalam Ash-Shahihah no. 1322: Sanadnya hasan
2 .HR. Ahmad 2/176-177. Hadits ini sebagai syahid (pendukung) hadits di atas, kata Asy-SyaikAl- Albani dalam Ash-Shahihah: Rijaln-ya (perawinya) tsiqat (terpercaya) kecuali Ibnu Lahi’ah, dia buruk hafalannya.

3. HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra, no. 8/162

4. HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22

5.QS.Adz-Dzariyat:56
6 .QS. Al-Anbiya: 25
7.QS.Hud:1
8.Yakni keterangan dari ayat Al Qur`an atau hadits yang shahih yang tidak mungkin ditakwil, yakni tegas dan jelas. Dari sini dipahami bahwa tidak boleh memberontak kepada penguasa selama perbuatan mereka masih mungkin untuk ditakwil. (Fathul Bari, 13/10)

9.Keadaan matinya seperyi matinya orang jahiliyyah di atas kesesatan dalam keadaan ia tidak punya imam/pemimpin yang ditaati karena orang-orang jahiliyyah tidak mengenal hal itu. Bukan maksudnya
di sini orang itu mati kafir, akan tetapi ia mati dalam keadaan maksiat. (Fathul Bari, 13/9)

10.HR. Al-Bukhari no. 2955 dan Muslim no. 1839

11.HR. Al-Bukhari no. 7052 dan Muslim no. 1843

12 .HR. Al-Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709

13 .HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676 dan ia berkata: hadits hasan shahih.Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud no. 3851 dan Shahih At-Tirmidzi no.2157

14 .HR. Al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835

15. Dalam hadits Hudzaifah Rasulullah bersabda kepadanya:“Engkau mendengar dan menaati penguasa. Sekalipun dipukul punggungmu dan diambil hartamu maka
tetap mendengarlah dan taatlah.” (HR. Muslim no. 1847)