Minggu, 11 Juli 2010

SYI'AH II

SYI’AH DAN TAQIYYAH

Seseorang belumlah dikatakan mengenal hakekat Syi’ah Rafidhah dengan sebenar-benarnya bila belum mengetahui hakekat taqiyyah disisi mereka. Padahal dengan taqiyyah inilah, mereka berhasil mengelabui sekian banyak kaum muslimin. Sehingga janganlah kita tercengang kalau mendengar atau membaca sedemikian ragam tanggapan positif sebagian kaum muslimin terhadap mereka seperti: Para penganut Syi’ah Rafidhah merupakan bagian dari kaum muslimin, Negara Iran yang resmi berazazkan aqidah Syi’ah Ja’fariyah (bagian dari sekte Syi’ah Rafidhah) adalah negara Islam, Khomeini merupakan tokoh revolusi Islam Iran, gagasan untuk diadakan taqrib (persatuan pandangan) antara Syi’ah dan Sunni (Ahlus Sunnah), anggapan bahwa aqidah Syi’ah Rafidhah yang menyatakan bahwa para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah kafir, Al Qur’an telah mengalami perubahan hanyalah sekedar tuduhan Ahlus Sunnah semata.

DEFINISI TAQIYYAH

Taqiyyah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Menyembunyikan dan menjaga. (Lisanul Arab 15/401 dan Al Qamus Al Muhith hal. 1731)
Sedangkan secara terminologi syariat, taqiyyah memiliki arti: Menyembunyikan keimanan karena tidak mampu menampakkannya ditengah-tengah orang kafir dalam rangka menjaga jiwa, kehormatan dan hartanya dari kejahatan mereka. (Disarikan dari Atsarut Tasyayyu’ hal 33 - 34)

TAQIYYAH MENURUT TINJAUAN SYARIAT ISLAM

Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh rahmat telah mengatur hubungan penganutnya dengan orang-orang kafir yang zhalim dan menguasai kehidupan keagamaan kaum muslimin. Pada saat yang sama, Islam juga sangat memperhatikan kelangsungan hidup para pemeluknya. Dalam rangka mencapai dua keadaan itu, Islam memberikan salah satu solusi kepada umatnya berupa taqiyyah berdasarkan bimbingan dalil-dalil syar’i. Di dalam dalil–dalil tersebut terdapat kriteria-kriteria yang membolehkan seorang muslim melakukan taqiyyah.

Kriteria-kriteria tersebut adalah:

1. Dia tidak mampu melakukan hijrah syar’i dari negeri orang kafir yang dia tinggal di dalamnya, karena alasan (udzur) yang syar’i pula. (An Nisaa’: 97-98)
2. Taqiyyah dilakukan dihadapan orang-orang kafir. (Ali Imran: 28)
3. Taqiyyah ditempuh karena dia benar-benar dalam keadaan dipaksa untuk mengucapkan atau mengerjakan kekufuran. (An Nahl: 106)
4. Bersamaan itu, dia benar-benar merasa ketakutan dari kejahatan orang-orang kafir. (Ali Imran: 28)
5. Walaupun demikian, hatinya tetap tenang dan kokoh diatas keimanan. (An Nahl: 106)

TAQIYYAH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH

Atas dasar riwayat-riwayat batil yang ada pada mereka, maka dapat dipastikan bahwa mereka telah berbuat 3 kesalahan fatal:

A. Definisi Taqiyyah Yang Bertentangan Dengan Definisi Taqiyyah Secara Syar’i
Di dalam Al Kasykul 1/202 karya Yusuf Al Bahrani mengatakan: “ Yang dimaksud dengan taqiyyah adalah menampakkan kesamaan dengan keyakinan agama orang-orang yang menyelisihi mereka karena adanya rasa takut.”
Al Kulaini meriwayatkan -dengan dusta- dari Abu Ja’far, beliau berkata: “Berkumpullah dengan mereka (orang-orang yang menyelisihi Syi’ah Rafidhah -red) secara dhahir namun selisihilah mereka secara batin”.
Al Khomeini di dalam Kasyful Asrar hal. 147 mendefinisikan makna taqiyyah: “Seseorang yang mengucapkan atau mengamalkan sesuatu, berbeda dengan kenyataan (hatinya) yang membatalkan timbangan-timbangan syariat …”.

Tampak dari ucapan-ucapan mereka bahwa definisi taqiyyah menurut Syi’ah Rafidhah:
1. Tidak membedakan apakah taqiyyah mereka amalkan dihadapan kaum muslimin atau orang-orang kafir. Lalu apa bedanya mereka dengan orang-orang munafik di jaman Rasulullah ? ?!.
2. Apa yang mereka sembunyikan bukanlah keimanan namun justru kekufuran tatkala berkumpul dengan kaum muslimin.
3. Taqiyyah mereka tidak memperhatikan timbangan-timbangan atau kriteria-kriteria syar’i.

B. Kedudukan Dan Keutamaan Taqiyyah Yang Berlebihan Menurut Syi’ah Rafidhah

1. Taqiyyah adalah pokok agama mereka.

Al Kulaini di dalam Al Kafi 2/174 menukilkan –dengan dusta- ucapan Abu Ja’far: “Taqiyyah merupakan agamaku dan agama para pendahuluku. Tidak ada keimanan bagi seseorang yang tidak bertaqiyyah”. Dalam riwayat lain -dengan dusta- dari Abu Abdillah: “Tidak ada agama bagi seorang yang tidak bertaqiyyah”.


2. Taqiyyah adalah kemuliaan agama seseorang.

Al Kulaini di dalam Al Kafi 2/176 meriwayatkan –dengan dusta- ucapan Abu Abdillah kepada Sulaiman bin Khalid: “Wahai Sulaiman, sesungguhnya engkau diatas agama yang apabila seseorang menyembunyikannya (bertaqiyyah), maka Allah akan muliakan dia. Barangsiapa menampakkannya maka Allah akan hinakan dia”.

3. Taqiyyah merupakan sebuah ibadah yang paling dicintai Allah
Abu Abdillah mengatakan di dalam Al Kafi 2/219 karya Al Kulaini –dengan dusta- : “Tidaklah Allah diibadahi dengan suatu amalan yang lebih Dia cintai daripada Al Khab’u. Aku (periwayat) bertanya: “Apa itu Al Khab’u ? Beliau menjawab: “Taqiyyah”.

4. Taqiyyah merupakan seutama-utama amalan hamba.
Di dalam Tafsirul Askari hal. 163 dinukilkan -dengan dusta- bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata: “Taqiyyah merupakan salah satu amalan mukmin yang paling utama. Dia menjaga diri dan saudaranya dengan taqiyyah dari orang-orang jahat (kaum muslimin ).

5. Taqiyyah merupakan semulia-mulia akhlak.
Dari Al Baqir, dia berkata: “Semulia-mulia akhlak para imam dan orang-orang mulia dari kelompok kami adalah taqiyyah”. (Al Ushul Ashliyah hal. 320 karya Abdullah Syabbar) 6. Hukum taqiyyah setingkat tauhid dan shalat wajib

Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat mengatakan: “Taqiyyah hukumnya wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka kedudukannya seperti meninggalkan shalat wajib.”
Dia meriwayatkan didalam kitab tersebut dari Ali bin Hasan –dengan dusta– beliau berkata: “Allah mengampuni seluruh dosa seorang mukmin dan mensucikannya di dunia dan akhirat kecuali 2 dosa: meninggalkan taqiyyah dan meninggalkan hak-hak saudaranya (saudara sesama Syi’ah Rafidhah –red).”

7. Mereka membatasi kewajiban bertaqiyyah sampai munculnya Imam Mahdi
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat juga mengatakan: “Taqiyyah hukumnya wajib. Tidak boleh menghapus kewajiban itu sampai muculnya Imam Mahdi…”.

C. Munculnya Amalan-Amalan Kemunkaran Sebagai Realisasi Pandangan Sesat Mereka Terhadap Taqiyyah

1. Pengkafiran kaum muslimin yang tidak melakukan taqiyyah ala Syi’ah Rafidhah
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat ketika menyebutkan tentang kewajiban taqiyyah, mengatakan: “… Barangsiapa meninggalkan (taqiyyah) sebelum munculnya Imam Mahdi maka dia telah keluar dari agama Allah, agama Imamiyyah dan menyelisihi Allah, Rasul serta para imam mereka.”

2. Pembolehan untuk melakukan taqiyyah didalam segala keadaan walaupun dalam keadaan tidak terpaksa
Ath Thusi meriwayatkan –dengan dusta– di dalam Al Amaali hal. 229 dari Ash Shadiq, beliau berkata: “Bukanlah dari golongan kami, seseorang yang tidak menjadikan taqiyyah sebagai syiar dan bajunya walaupun ditengah orang-orang yang dia percayai. Hal itu tetap dia lakukan agar selalu menjadi tabiatnya ketika ditengah orang-orang yang mengancamnya.”

3. Ibadah yang diiringi dengan taqiyyah memiliki keutamaan besar
Ash Shaduq di dalam Man Laa Yahdhuruhul Faqih 1/266 meriwayatkan –dengan dusta– dari Abu Abdillah, berkata: “Tidaklah salah seorang diantara kalian menunaikan shalat wajib sesuai waktunya lalu shalat lagi dengan taqiyyah bersama mereka (kaum muslimin) dalam keadaan berwudlu’ kecuali Allah tulis (keutamaan) baginya sebesar 25 derajat. Oleh karena itu berharaplah kalian untuk mendapatkannya.”

4. Riwayat-riwayat para imam mereka yang bertolak belakang dengan aqidah mereka dianggap sebagai taqiyyah (diringkas dari Firaqusy Syi’ah hal. 85-87 karya An Naubakhti)

5. Penafsiran yang batil terhadap ayat-ayat Allah
? Surat Fushshilat: 34, yang artinya: “Dan tidaklah sama antara kebaikan dan kejelekan. Balaslah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik.” Abu Abdillah berkata: “Kebaikan itu adalah taqiyyah, sedangkan kejelekan itu adalah terang-terangan di dalam beragama.” (Al Kafi 2/173 karya Al Kulaini)
Sedangkan ‘cara yang lebih baik’ itu adalah taqiyyah. (Al Kafi hal. 482 karya Al Kulaini)
? Surat Al Hujurat: 13, yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah yang paling taqwa.”
Ash Shadiq berkata: “Yaitu orang-orang yang paling mengetahui tentang taqiyyah.” (Al I’tiqadaat karya Al Qummi)

AQIDAH TAQIYYAH MERUPAKAN CIRI KHAS SYI’AH RAFIDHAH

Didalam Al I’tiqadaat karya Al Qummi diriwayatkan –dengan dusta– dari Ali bin Husain, beliau berkata: “Kalau seandainya tidak ada taqiyyah maka wali-wali kami tidak akan dikenal diantara musuh-musuh kami.”

HAKEKAT TAQIYYAH SYI’AH RAFIDHAH SAMA DENGAN KEMUNAFIKAN

Sangat tepat untuk dinyatakan bahwa hakekat taqiyyah mereka tidaklah beda dengan kemunafikan di masa kenabian Rasul ?. Padahal Allah ? banyak memperingatkan sifat-sifat mereka (kaum munafik) di dalam kitab-Nya, diantaranya:

“Dan jika mereka (kaum munafik) bertemu dengan orang-orang beriman mereka berkata: ‘Kami beriman.’ Namun bila mereka bertemu dengan para syaithan, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami bersama kalian. Kami hanyalah mengejek mereka (kaum muslimin).” (Al Baqarah: 14)

Allah juga berfirman yang artinya: “Mereka (orang-orang munafik) mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada di hatinya.” (Al Fath: 11)

Rasulullah ? mengingatkan tentang keadaan mereka:

“Dan kalian akan dapati sejelek-jelek manusia adalah yang bermuka dua, yaitu dia mendatangi suatu kaum dengan satu wajah dan mendatangi kaum yang lain dengan wajah yang lain pula.” (Muttafaqun ‘alaihi)

AHLI BAIT BERLEPAS DIRI DARI TAQIYYAH

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam Minhajus Sunnah 2/46 menyebutkan bahwa Allah membersihkan kaum mukminin dari kalangan Ahli Bait dari perbuatan taqiyyah. Bahkan mereka merupakan manusia paling jujur dalam keimanan. Agama mereka adalah ketaqwaan dan bukan taqiyyah.


SYI’AH DAN MUT’AH

Jika kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka, maka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain. Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana tidak, perzinaan tersebut mereka kemas dengan nama agama yaitu nikah mut’ah. Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam. Kenyataan-lah yang akan membuktikan hakekat nikah mut’ah ala Syi’ah Rafidhah.

DEFINISI NIKAH MUT’AH

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

HUKUM NIKAH MUT’AH

Pada awal tegaknya agama Islam, nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah ? di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah ? dan Salamah bin Al- Akwa’ ?:

“Bahwa Rasulullah ? pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Dan beliau ? bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ? telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr ? dan Umar ?, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi)

GAMBARAN NIKAH MUT’AH DI JAMAN RASULULLAH ?

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat ?.

Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tesebut (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya (HR. Muslim no. 1406)

NIKAH MUT’AH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH

Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:

A. Penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”
Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: “Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi ?, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali ?, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)

2. Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)

3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?
Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:
? wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
? wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184)
? wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
? wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
? wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
? wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
? istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
? wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
? sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

5. Batas usia wanita yang dimut’ah
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

6. Jumlah wanita yang dimut’ah

Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

7. Nilai upah

Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Diijinkan bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berapa kali dia kehendaki. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?

Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

A. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!

B. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
(Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)

ALI BIN ABI THALIB ? MENENTANG NIKAH MUT’AH

Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ? -yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka- bahwa beliau menentang nikah mut’ah. Beliau ? mengatakan: “Sesungguhnya Nabi ? telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau (Ali ?) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.
Wallahu A’lam Bish Showab.

SYI'AH I

SYI’AH DAN PARA ISTRI RASUL

Bara api kebencian terhadap para sahabat Nabi memang telah tertanam kuat di dada kaum Syi’ah Rafidhah. Bara api tersebut terus menerus menyala sehingga satu demi satu orang-orang terdekat Nabi menjadi bahan gunjingan dan cercaan mereka. Setelah Ahlul Bait beliau , kini mereka mengarahkan cercaan yang tidak kalah kejinya kepada para istri Nabi . Mereka melontarkan tuduhan-tuduhan dusta kepada orang-orang yang telah mengorbankan waktu dan raganya untuk membela dakwah Nabi , setia menemani dan menghibur beliau ketika ditimpa berbagai musibah di dalam mengemban amanah dakwah.

KEDUDUKAN PARA ISTRI NABI

Alangkah mulianya kedudukan mereka tatkala Allah sendiri yang mengangkat derajat mereka di atas wanita yang lainnya. Allah berfirman yang artinya:

“Wahai istri Nabi, (kedudukan) kalian bukanlah seperti wanita-wanita yang lainnya.” (Al Ahzab: 32)

Allah telah meridhai mereka sebagai pendamping Nabi-Nya yang termulia, sampai-sampai melarang beliau untuk menceraikan mereka. Allah berfirman yang artinya:

“Tidak halal bagimu wahai Nabi, untuk mengawini wanita-wanita lain sesudahnya, dan tidak halal (pula) bagimu untuk mengganti mereka dengan wanita-wanita lain walaupun kecantikan mereka memikat hatimu.” (Al Ahzab: 52)

Para istri Nabi adalah ibu-ibu kaum mukminin yang tentu saja wajib untuk dimuliakan dan dihormati. Oleh karena itu para istri beliau mendapat gelar Ummahatul Mu’minin.
Allah berfirman yang artinya:

“Nabi itu lebih berhak untuk dicintai kaum mukminin daripada diri mereka sendiri, sedangkan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka (kaum mukminin).” (Al Ahzab: 6)

NAMA PARA ISTRI NABI

Telah tertulis di dalam buku-buku sejarah Islam nama-nama istri Nabi yang telah mendampingi perjuangan beliau. Mereka itu adalah:
1. Khadijah binti Khuwailid
2. Saudah binti Zam’ah
3. Aisyah binti Abi Bakr Ash Shiddiq
4. Hafshah binti Umar Al Khaththab
5. Ummu Habibah yang bernama Ramlah binti Abi Sufyan
6. Ummu Salamah yang bernama Hindun binti Abi Umayyah
7. Zainab binti Jahsyin
8. Zainab binti Khuzaimah
9. Juwairiyah binti Al Harits
10. Shafiyah binti Huyai
11. Maimunah binti Al Harits

Masing-masing mereka ini memiliki keutamaan yang tidak dimiliki lainnya, hanya saja yang paling utama diantara mereka adalah Khadijah dan Aisyah.

PARA ISTRI NABI MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH

Tinjauan Syi’ah Rafidhah terhadap para istri Nabi sangat sarat dengan kebencian dan kedengkian. Hal ini sebagaimana yang mereka terangkan dalam tulisan-tulisan yang luar biasa kekejiannya. Kalau seandainya kekejian tersebut mereka tuduhkan terhadap istri seorang muslim biasa tentu orang tersebut akan murka dan marah.

Diantara kekejian itu adalah:

1. Jeleknya perangai dan akhlak para istri Rasul .

Ali bin Ibrahim Al Qummi di dalam tafsirnya 2/192 ketika menerangkan sebab turunnya ayat ke 28 dari surat Al Ahzab, mengatakan: “Sebab turun ayat itu ketika Rasulullah pulang dari perang Khaibar. Beliau membawa harta keluarga Abul Haqiq. Maka mereka (para istri Nabi) berkata: “Berikan kepada kami apa yang engkau dapatkan !” Beliaupun berkata: “Aku akan bagikan kepada kaum muslimin sesuai perintah Allah.” Marahlah mereka (mendengar itu) lalu berkata: “Sepertinya engkau menganggap kalau seandainya engkau menceraikan kami, maka kami tidak akan menemukan para pria berkecukupan yang akan menikahi kami.” Maka Allah menentramkan hati Rasul-Nya dan memerintahkan untuk meninggalkan mereka. Maka akhirnya beliaupun meninggalkan mereka.”
Sungguh tidak !! Tidak akan terlintas di benak seorang muslim pun bahwa istri seorang muslim yang taat akan mengucapkan kata-kata seperti itu kepada suaminya. Lalu bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh istri seorang Nabi yang telah Allah puji di dalam Al Qur’an ?! Demi Allah, tidaklah mereka tulis kecuali kedustaan belaka !!.

2. Rasulullah meninggal dunia karena diracun oleh sebagian mereka.

Di dalam Tafsirul Iyasy 1/200, karya Muhammad bin Mahmud bin Iyasy mengatakan -dengan dusta- bahwa Abu Abdillah Ja’far Ash Shidiq rahimahullah pernah berkata: “Tahukah kalian apakah Nabi meninggal dunia atau dibunuh ?” Sesungguhnya Allah telah berfirman yang artinya: “Apakah jika dia (Muhammad) mati atau dibunuh, kalian akan murtad ?” (Ali Imran: 144) Beliau sebenarnya telah diberi racun sebelum meninggalnya. Sesungguh-nya dua wanita itu (Aisyah dan Hafshah) telah meminumkan racun kepada beliau sebelum meninggalnya. Maka kami menyatakan: “Sesungguhnya dua wanita dan kedua bapaknya (Abu Bakar dan Umar) adalah sejelek-jelek makhluk Allah.”

3. Mereka menghukumi bahwasanya para istri Rasul adalah pelacur.

Dinukilkan secara dusta di dalam kitab Ikhtiyar Ma’rifatur Rijal karya At Thusi hal. 57-60 bahwa Abdullah bin Abbas pernah berkata kepada Aisyah: “Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah … “.
Diantara para istri Nabi , Aisyah -lah yang paling dibenci kaum Syi’ah Rafidhah. Mereka merendahkan kehormatan istri yang paling dicintai Rasulullah tersebut dengan kedustaan-kedustaan yang nyata. Celaan kepada beliau akan mengakibatkan dua ribu lebih hadits Nabi dan beberapa ayat Al Qur’an gugur. Beliaulah wanita yang paling banyak, menghafal dan meriwayatkan hadits Nabi diantara para sahabat yang lainnya.

Beberapa celaan kaum Syi’ah Rafidhah terhadap kehormatan Aisyah:

1. Aisyah telah keluar dari iman dan menjadi penghuni jahannam. (Tafsirul Iyasi 2/243 dan 269)

2. Aisyah digelari Ummusy Syurur (ibunya kejelekan) dan Ummusy Syaithan (Ibunya Syaithan), hal ini dikatakan oleh Al Bayadhi di dalam kitabnya Ash Shirathal Mustaqim 3/135 dan 161.

3. Riwayat-riwayat beliau bersama Abu Hurairah dan Anas bin Malik tertolak di sisi Syi’ah Rafidhah (Al Khishal 1/190 karya Ibnu Babuyah Al Qumi).

4. Aisyah telah menggerakkan kaum muslimin untuk memerangi Utsman bin Affan (Minhajul Karamah hal. 112, karya Ibnu MuthahharAl Hilali).

5. Aisyah sangat memusuhi dan membenci Ali bin Abi Thalib sampai meletuslah perang Jamal (An Nushrah hal. 229 karya Al Mufid).

6. Aisyah tidak mau bertaubat dan terus menerus memerangi Ali sampai meninggal. (At Talkhishusy Syafi hal. 465-468).

Inna lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un !! Kesesatan apa yang menghinggapi hati mereka ? Sedemikian besarkah kedengkian dan kebencian mereka terhadap para istri Nabi terutama Aisyah ?

TUDUHAN-TUDUHAN DUSTA SYI’AH RAFIDHAH KEPADA AISYAH BERKAITAN DENGAN PERANG JAMAL

1. Aisyah tidak menerima dan dengki terhadap pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Utsman bin Affan. (Siratul A’immah Itsna Asyar 1/4222)
2. Pemberontakan Aisyah terhadap kekhilafahan Ali bin Abi Thalib dan keinginannya untuk saudara sepupunya yaitu Thalhah bin Ubaidillah menjadi khalifah. (Syarhu Nahjil Balaghah 2/460)
3. Aisyah menolak tawaran Ali bin Abi Thalib untuk damai dan pulang ke Madinah. (Al Khishal 2/377)
4. Aisyah-lah yang memulai perang Jamal melawan Ali bin Abi Thalib. (Siratul A’immah 1/456)

JAWABAN TERHADAP KEDUSTAAN MEREKA

1. Aisyah menerima bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk berbait kepada Ali bin Abi Thalib. (Al Mushannaf 7/540)
2. Keluarnya Aisyah bersama Thalhah dan Az Zubair bin Al Awwam ke Bashrah dalam rangka mempersatukan kekuatan mereka bersama Ali bin Abi Thalib untuk menegakkan hukum qishash terhadap para pembunuh Utsman bin Affan. Hanya saja Ali bin Abi Thalib meminta penundaan untuk menunaikan permintaan qishash tersebut. Ini semua mereka lakukan berdasarkan ijtihad walaupun Ali bin Abi Thalib lebih mendekati kebenaran daripada mereka. (Daf’ul Kadzib 216-217)
3. Tawaran Ali bin Abi Thalib kepada Aisyah semata-mata untuk menyatukan cara pandang bahwa hukum qishash baru bisa ditegakkan setelah keadaan negara tenang. Beliaupun sangat mengetahui bahwa Aisyah bersama Thalhah dan Az Zubair tidaklah datang ke Bashrah dalam rangka memberontak kekhilafahannya. Akhirnya hampir terbentuk kesepakatan diantara mereka. (Tarikh Ath Thabari 5/158-159 dan 190-194)
4. Akan tetapi melihat keadaan seperti ini, beberapa kaum Saba’iyah (pengikut faham Abdullah bin Saba’-pendiri Syi’ah) mulai memancing konflik diantara pasukan Aisyah dan Ali. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa salah satu pasukan telah berkhianat. Maka terjadilah perang Jamal. (Tarikh Ath Thabari 5/195-220)

PUJIAN ALI BIN ABI THALIB TERHADAP AISYAH

Di dalam Tarikh Ath Thabari 5/225 diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata di saat perang Jamal:
“Wahai kaum muslimin ! Dia (Aisyah) adalah seorang yang jujur dan demi Allah dia seorang yang baik. Sesungguhnya tidak ada antara kami dengan dia kecuali yang demikian itu. Dan (ketahuilah-pen) dia adalah istri Nabi kalian di dunia dan di akhirat.”

HADITS-HADITS PALSU DAN LEMAH YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT

Hadits Ali bin Abi Thalib :
“Jika telah datang malam Nishfu Sya’ban, hendaklah kalian shalat di malamnya dan shaum (puasa) di siang harinya, karena sejak terbenam matahari sampai terbitnya fajar Allah turun pada malam tersebut ke langit dunia. Kemudian Dia berkata: “Adakah yang meminta ampun kepada-Ku sehingga Aku ampuni dia, adakah yang meminta rizki kepada-Ku sehingga Aku beri rizki kepadanya, adakah yang tertimpa bala’ sehingga Aku hilangkan bala’ tersebut …,”
Keterangan:
Hadits ini palsu, disebabkan adanya seorang rawi yang bernama Ibnu Abi Sabrah. Al Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in dan juga Al Hafizh Ibnu Hajr menyatakan bahwa dia adalah pemalsu hadits. (Lihat Silsilah Adh Dha’ifah no. 2132 karya Asy Syaikh Al Albani)
Al Imam An Nawawi menyatakan di dalam Al Majmu’ bahwa shalat malam Nishfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat adalah bid’ah yang munkar.

SYI’AH DAN IMAMAH

Masalah imamah (kepemimpinan umat) adalah masalah yang selalu ditonjolkan oleh Syi’ah Rafidhah, sehingga mereka dikenal dengan sebutan Syi’ah Imamiyah. Demikian pula membatasi masalah imamah ini hanya 12 imam yaitu Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Sehingga mereka dikenal pula dengan sebutan Syi’ah Itsna ‘Asyariyah.

Pemikiran ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan pemikiran Yahudi, karena memang pendiri Syi’ah yang bernama Abdullah bin Saba’ adalah seorang Yahudi. Al Imam Abu Hafs bin Syahin di dalam kitabnya Al Lathifu fis Sunnah menyebutkan tentang mereka: “Diantara tanda-tanda mereka (Syi’ah), bahwasanya kesesatannya mirip dengan kesesatan Yahudi. Orang-orang Yahudi mengatakan: ‘Tidaklah berhak menjadi raja kecuali dari keturunan Nabi Daud.’ Demikian pula orang-orang Syi’ah mengatakan: ‘Tidaklah berhak memegang tampuk kepemimpinan umat kecuali keturunan Ali bin Abi Thalib.” (Minhajus Sunnah 1/24-25)

Adapun yang mereka yakini sebagai pemimpin itu adalah:
1. Ali bin Abi Thalib yang mereka juluki Al-Murtadha (lahir 10 tahun sebelum hijrah Nabi – 40 H)
2. Al Hasan bin Ali (Az Zaki) (3-50 H)
3. Al Husain bin Ali (Sayyid Syuhada’) (4-61 H)
4. Ali bin Husain (Zainal Abidin) (4-95 H)
5. Muhammad bin Ali bin Husain (Al Baqir) (38-95 H)
6. Ja’far bin Muhammad (Ash Shadiq) (83-148 H)
7. Musa bin Ja’far (Al Khadim) (128-182 H)
8. Ali bin Musa (Ar Ridha) (148-202 atau 203 H)
9. Muhammad bin Ali (Al Jawwad) (195-220 H)
10. Ali bin Muhammad (Al Hadi) (212-254 H)
11. Abu Muhammad bin Al Hasan (Al Askari) (232-260 H)
12. Muhammad bin Al Hasan yang mereka juluki Al Mahdi (256 H)
Imam kedua belas inilah yang diyakini kaum Syi’ah Rafidhah sebagai Imam Mahdi yang akan muncul di akhir jaman.

Diantara yang melatarbelakangi pemikiran itu adalah Abdullah bin Saba’ Al Yahudi –pendiri Syi’ah– berpendapat adanya pewaris kepemimpinan setelah Nabi ? wafat. Dia menyatakan demikian karena setiap nabi memiliki pewaris sebagaimana halnya Yusya’ bin Nuun adalah pewaris Nabi Musa ?. Adapun pewaris Nabi ? adalah Ali bin Abi Thalib ?.

KESESATAN SYI’AH RAFIDHAH DI DALAM MASALAH IMAMAH

Diantara sekian kesesatan mereka dalam masalah ini adalah:
1. Keimamahan itu ditetapkan dengan nash dari Allah dan Rasul ?
Dalam hal ini mereka tidak segan-segan menetapkan nash-nash palsu yang penuh dengan rekayasa. Diantaranya apa yang terdapat di dalam kitab Al Amaali hal. 586 karya Abu Ja’far bin Babuyah Al Qummi bahwa Nabi ? pernah bersabda: “Allah melaknat orang-orang yang menyelisihi Ali … Ali adalah seorang imam … dia adalah khalifah setelahku … Barangsiapa mendahului (kekhalifahan) Ali maka dia telah mendahului (kenabian) ku dan barangsiapa yang berpisah darinya maka dia telah berpisah dariku”.

Atas dasar ini mereka mengklaim Abu Bakr, Umar, dan Utsman sebagai perampas kekuasaan. Sehingga mereka cerca bahkan mereka kafirkan. Padahal Ali bin Abi Thalib sendiri pernah berkhutbah di Kufah dengan mengatakan: Wahai sekalian manusia sesungguhnya sebaik-baik umat setelah Rasul-Nya adalah Abu Bakr dan Umar, dan bila aku mau akan aku sebutkan yang ketiganya. Dan ketika beliau turun dari mimbar, seraya mengatakan: “Kemudian Utsman, kemudian Utsman”. (Al Bidayah wan Nihayah 8/13)

2. Keimamahan atau Imamah merupakan pokok terpenting dalam rukun Islam
Al Kulaini didalam kitab Al Kafi fil Ushul 2/18 dari Zurarah dari Abu Ja’far ? …, beliau berkata: “Islam itu dibangun di atas 5 perkara …. shalat, zakat, haji, puasa dan Al Wilayah (Imamah), Zurarah bertanya : “Mana yang paling utama ?”. Beliau (Abu Ja’far) menjawab : “Al Wilayah-lah yang paling utama.”
Di dalam Ashlusy Syi’ah wa Ushuliha hal. 49 karya Muhammad Husain Al Githa’, dia menegaskan bahwa imamah merupakan rukun keenam dari rukun-rukun Islam !!

3. Seseorang yang tidak meyakini imamah sebagaimana keyakinan Syi’ah Rafidhah maka dia kafir atau sesat

Di dalam Al Amaali hal. 586 disebutkan bahwa Ibnu Abbas –padahal mereka mencaci beliau ? berkata: “Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mengingkari keimanan Ali setelahku maka dia seperti orang yang mengingkari kenabian semasa hidupku. Dan barangsiapa yang mengingkari kenabianku maka dia seperti orang yang mengingkari ketuhanan Allah ?”.
Lebih keterlaluan lagi, Ibnu Muthahhar Al Hulli berpendapat bahwa mengingkari imamah lebih jelek daripada mengingkari kenabian. Dia berkata: “Imamah adalah sebuah taufik Allah yang bersifat umum sedangkan kenabian adalah taufik Allah yang bersifat khusus. Sebab sangat dimungkinkan suatu masa itu kosong dari seorang nabi yang hidup, berbeda dengan imam. Maka, mengingkari taufik Allah yang bersifat umum tentu lebih jelek daripada mengingkari taufik Allah yang bersifat khusus.” (Atsarut Tasyayyu’ hal. 135)

4. Kedudukan para imam lebih tinggi daripada kedudukan para nabi dan malaikat
Al Khumaini di dalam kitab Al Hukumah Al Islamiyah hal. 52 berkata: “Bahwasanya kedudukan imam tersebut tidak bisa dicapai malaikat yang dekat dengan Allah dan tidak pula bisa dicapai seorang nabi yang diutus sekalipun.”

5. Para imam memiliki sifat ma’shum (tidak pernah berbuat kesalahan)
Dasar pijak tinjauan ini adalah keyakinan mereka bahwa syarat keimaman adalah kema’shuman. Di dalam kitab Mizanul Hikmah 1/174. Muhammad Ar Rayyi Asy Syahri menyebutkan bahwa salah satu syarat imamah dan kekhususan imam yaitu: “Telah diketahui bahwa dia adalah seorang yang ma’shum dari seluruh dosa, baik dosa kecil maupun besar, tidak tergelincir di dalam berfatwa, tidak salah dalam menjawab, tidak lalai dan lupa serta tidak lengah dengan satu perkara dunia pun.”

6. Para Imam mengertahui perkara yang ghaib
Al Majlisi di dalam kitab Biharul Anwar 26/109 menulis sebuah bab yaitu: “Bab: Bahwa mereka (para imam, pen) tidak terhalangi untuk mengetahui perkara ghaib di langit dan di bumi, jannah dan jahanam. Seluruh perbendaraan langit dan bumi diperlihatkan kepada mereka dan mereka pun mengetahui apa yang terjadi dan akan terjadi sampai hari kiamat.”

7. Para Imam memiliki sejumlah hukum syariat yang tidak diketahui umat Islam
Di dalam Ushulul Kafi 1/192, Al Kulaini menyebutkan bahwa setelah meninggalnya Nabi ? sebenarnya pensyariatan hukum itu belum sempurna. Bahkan sejumlah syariat diwasiatkan Rasul kepada Ali. Kemudian Ali menyampaikan sebagiannya sesuai dengan masanya. Sampai akhirnya beliau wasiatkan kepada imam selanjutnya. Demikian seterusnya sampai imam yang masih bersembunyi (Imam Mahdi).

Al Kulaini juga meriwayatkan di dalam Al Kafi hal. 41 dari As Sujjad bahwa Ali bin Abi Thalib adalah seseorang yang mendapatkan firasat. Beliau adalah seorang yang diutus kepadanya malaikat untuk mengadakan dialog. Hanya saja beliau mendengar suaranya namun tidak melihat bentuk maikat tersebut. Mereka pun mengatakan bahwa ucapan salah seorang dari imam mereka adalah firman Allah ?. Tidak ada pertentangan di dalam ucapan mereka sebagaimana tidak ada pertentangan di dalam firman-Nya. (Syarhu Jaami’ Ushulil Kafi 2/172)

8. Para imam akan bangkit setelah kematiannya untuk menegakkan hukum had di muka bumi sebelum hari kiamat (Aqidah Raj’ah)
Kaum Syia’h Rafidhah meyakini bahwa kedua belas imam mereka yang telah meninggal dunia akan muncul kembali ke muka bumi untuk menegakkan hukum had kepada para penentang mereka. Mereka menegakkan hukum tersebut yang memang belum sempat diterapkan sebelumnya. Sehingga dunia pada saat itu penuh dengan keadilan setelah sebelumnya dipenuhi dengan kedzaliman sampai tegaknya hari kiamat. (Syi’ah wat Tashhih ha. 141-142 dan Aqa’idul Imamiyah hal. 67-68 dengan beberapa tambahan)

Para penentang yang mendapatkan hukuman dari para imam tersebut:

1. Khulafaur Rasyidin yang tiga yaitu: Abu Bakr, Umar dan Utsman ?
2. Aisyah
3. Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan putranya Yazid bin Mu’awiyah dari kalangan Bani Umayyah
4. Marwan bin Hakam dari kalangan Bani Abbasiyyah
5. Ibnu Ziyad dan selain mereka
(Mukhtashar At Tuhfah Al Itsna Asyariyah hal. 200-201 dengan beberapa tambahan)

BEBERAPA KIPRAH IMAM MAHDI SYI’AH RAFIDHAH SELAMA MUNCUL DI MUKA BUMI

1. Memerangi bangsa Arab (Biharul Anwar 52/318,333 dan 349)
2. Merobohkan Masjidil Haram dan Masjid An Nabawi sampai luluh lantak. Kemudian mengambil Hajar Aswad untuk dipindah ke Kufah (Irak), sehingga kota tersebut menjadi kiblat kaum muslimin. (Biharul Anwar 52/338 dan 386, Al Ghaibah hal. 282 dan Al Wafi 1/215)
3. Menegakkan hukum keluarga Nabi Daud ?. (Al Ushul Minal Kafi 1/397 dan selainnya)
Al Majlisi di dalam Biharul Anwar 52/353 dari Abu Abdillah menggambarkan sepak terjang Imam Mahdi tersebut dengan ucapannya: “Kalau seandainya manusia mengetahui apa yang akan dilakukan Imam Mahdi ketika muncul maka sungguh mereka tidak ingin melihat kurban yang ia perangi…sampai-sampai kebanyakan manusia berkata: “Dia ini bukan dari keluarga Muhammad. Kalau seandainya dia dari keluarga Muhammad, maka sungguh dia akan berlaku kasih sayang.”

Hadits-Hadits Palsu Dan Lemah Yang Tersebar Di Kalangan Umat

يَا عَلِيُّ , مَنْ صَلَّى مِائةَ رَكَعَاتٍ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ يَقْرَأُ مِنْ كُلِّ رَكَعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشْرَةَ مَرَّاتٍ قَضَى اللهُ لَهُ كُلَّ حَاجَتِهِ
“Wahai Ali, barangsiapa yang shalat 100 raka’at pada malam Nishfu Sya’ban disertai pada setiap raka’atnya membaca surat Al Fatihah dan surat Al Ikhlash sebanyak 10 kali, pasti Allah akan memenuhi seluruh kebutuhannya …”.

Keterangan:
Hadits ini dha’if (lemah), disebabkan karena kebanyakan para perawinya majhul (tidak dikenal oleh para ahli hadits) sebagaimana yang dikatakan Al Imam Asy Syaukani. Sehingga beliau rahimahullah dan Asy Syaikh Ibnu Baaz mendha’ifkan hadits tersebut. (Hirasatu Tauhid hal. 64, karya Asy Syaikh Ibnu Baaz)